Kemenkum: Pos Bantuan Hukum Perluas Akses Keadilan hingga Pelosok Desa
Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan membuktikan akses keadilan kini tak lagi terpusat di kota, menjangkau masyarakat terpencil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan telah mengubah paradigma akses keadilan. Inisiatif pemerintah ini menunjukkan bahwa layanan hukum tidak harus selalu terpusat di perkotaan besar.
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menyatakan bahwa Posbankum efektif menghilangkan hambatan jarak, biaya, dan birokrasi bagi masyarakat kecil di daerah terpencil. Program ini merupakan jawaban konkret negara untuk memastikan keadilan substantif bagi seluruh warga.
Penguatan Posbankum di desa dan kelurahan dianggap sebagai model ideal yang patut menjadi rujukan nasional untuk mengatasi kesenjangan akses bantuan hukum. Kebijakan ini diharapkan mampu mereplikasi kesuksesan di berbagai wilayah Indonesia.
Peran Strategis Posbankum dalam Pemerataan Akses Keadilan
Pos Bantuan Hukum dirancang sebagai garda terdepan bagi masyarakat dalam mengakses keadilan, khususnya di wilayah yang masih minim layanan hukum. Keberadaan Posbankum ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga di seluruh pelosok negeri. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi mereka yang membutuhkan.
Zulhairi menekankan bahwa dengan menempatkan layanan hukum langsung di desa, masyarakat tidak lagi terbebani oleh kesulitan geografis dan finansial. Ini adalah langkah progresif untuk memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama di mata hukum.
Kanwil Kemenkum Bengkulu memberikan apresiasi penuh dan siap mendukung replikasi kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Keberhasilan Posbankum di tingkat lokal diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain.
Pencapaian dan Target Nasional Posbankum
Sebelumnya, Kementerian Hukum telah meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Inisiatif ini diharapkan dapat dicontoh oleh provinsi lain yang belum mencapai cakupan penuh.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa "Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif." Beliau menambahkan bahwa keadilan itu tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal.
Provinsi Gorontalo, dengan total 729 desa dan kelurahan, kini menjadi salah satu dari 26 provinsi yang mencapai 100 persen cakupan Posbankum. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam implementasi program tersebut.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 70.120 unit, atau sekitar 83,51 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Angka ini mencerminkan progres signifikan dalam upaya pemerataan akses keadilan di seluruh pelosok negeri. Dengan demikian, target cakupan 100 persen semakin mendekati kenyataan.
Sumber: AntaraNews