Tahukah Anda? Pemprov Sumut Berhasil Selesaikan 106 Kasus dengan Keadilan Restoratif
Pemprov Sumut sukses menuntaskan 106 kasus masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif. Simak bagaimana program ini memberikan perlindungan hukum humanis dan efisien.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat pencapaian signifikan dalam penegakan hukum. Sebanyak 106 kasus masyarakat di wilayah tersebut berhasil diselesaikan melalui penerapan keadilan restoratif. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menjelaskan bahwa meskipun program ini belum diluncurkan secara resmi, dampaknya sudah terasa. "Meski belum diluncurkan, Pemprov Sumut sudah menyelesaikan 106 perkara melalui restorative justice," ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.
Penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (Prestice) yang akan diluncurkan pada November mendatang. Program ini melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Polda Sumut, serta pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Implementasi dan Kolaborasi Program Prestice
Program Prestice dirancang untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, dengan mengedepankan dialog dan mediasi. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan yang rusak antara pihak-pihak yang terlibat, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian, sekaligus menghemat anggaran negara.
Aprilla Haslantini Siregar menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan program ini. Pemprov Sumut bergandengan tangan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda Sumut, serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan akses perlindungan hukum yang merata.
Inisiatif ini merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya. Keadilan restoratif menjadi fokus utama untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dukungan Regulasi dan Pembentukan Posbankum
Keberhasilan program Prestice didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, yaitu Peraturan Gubernur Sumut No.3/2023. Peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No.1/2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, serta pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice di Sumut.
Selain itu, Pemprov Sumut bersama Kemenkumham juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah pos pelayanan terpadu yang berfokus pada ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Hingga saat ini, sudah terbentuk sekitar 2.000 Posbankum dari target 3.000 Posbankum yang akan tersebar di 6.113 desa/kelurahan di Sumut hingga November 2025.
Posbankum ini menyediakan berbagai layanan penting bagi masyarakat, meliputi:
- Layanan informasi hukum
- Layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi
- Layanan bantuan hukum
- Advokasi
Aprilla menjelaskan bahwa Posbankum sudah beroperasi penuh, meskipun peluncuran resminya baru akan dilakukan pada November 2025. Kolaborasi yang erat dengan Kemenkumham memastikan bahwa layanan ini dapat menjangkau masyarakat secara luas dan efektif.
Sumber: AntaraNews