Fakta Unik: 127 Desa di Malaka Kini Punya Posbakum, Layanan Hukum Gratis Makin Merata!
Kemenkumham NTT kukuhkan 127 Posbakum Malaka di seluruh desa, memperluas akses layanan hukum gratis hingga akar rumput. Ini wujud komitmen negara untuk keadilan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengukuhkan 127 pos bantuan hukum (Posbakum) di seluruh desa Kabupaten Malaka. Langkah progresif ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan hukum gratis bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
Pengukuhan ini menandai komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses setara terhadap keadilan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia menekankan bahwa kehadiran Posbakum adalah wujud nyata keadilan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan bagi seluruh warga Malaka.
Memperluas Akses Keadilan: Peran Strategis Posbakum Desa
Posbakum desa menyediakan empat layanan utama yang krusial bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum serta advokasi, mediasi dan penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.
Silvester Sili Laba menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara. Ini memastikan akses keadilan dapat dinikmati oleh semua warga tanpa terkecuali, menjembatani kesenjangan hukum.
“Posbakum desa adalah pintu keadilan yang terbuka bagi setiap warga,” ujar Silvester. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, damai, dan bermartabat, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
Ujung Tombak Pelayanan Hukum Non-Litigasi di Malaka
Keberadaan Posbakum ini ditegaskan akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum non-litigasi. Ini juga merupakan upaya penting dalam penyelesaian konflik di tingkat komunitas, mengurangi beban peradilan.
Inisiatif ini selaras dengan Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ketujuh. Cita tersebut menekankan pemerataan akses keadilan dan reformasi hukum nasional, menunjukkan visi jangka panjang.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kemenkumham RI dan Kanwil NTT. Ia melihat Posbakum desa sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum secara cepat, adil, dan berkeadilan.
Membangun Tata Kelola Desa dan Mediasi Konflik
Kehadiran Posbakum desa juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ini akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan hukum di tingkat lokal.
Lebih dari itu, Posbakum diharapkan menjadi ruang mediasi dan rekonsiliasi sosial di tingkat desa. Berbagai konflik masyarakat dapat diselesaikan secara damai, mencegah eskalasi ke ranah hukum formal.
“Kita ingin masalah hukum dapat diselesaikan dari tingkat RT, RW, hingga desa,” tegas Stefanus. Ia menambahkan bahwa Posbakum adalah rumah keadilan bagi semua warga, menciptakan lingkungan yang harmonis.
Kegiatan pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Ketua dan Anggota Tim Kerja Percepatan Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, para Kepala OPD Kabupaten Malaka, para camat, serta 127 Kepala Desa se-Kabupaten Malaka.
Sumber: AntaraNews