Menkum Resmikan 1.166 Posbankum NTB, Pastikan Akses Keadilan Merata di Setiap Desa

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 1.166 Posbankum NTB di seluruh desa dan kelurahan, memastikan akses bantuan hukum merata dan berkeadilan bagi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menkum Resmikan 1.166 Posbankum NTB, Pastikan Akses Keadilan Merata di Setiap Desa
Menteri Hukum RI meresmikan 1.166 Posbankum NTB di seluruh desa dan kelurahan, memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Simak bagaimana inisiatif ini sejalan dengan kearifan lokal! (AntaraNews)

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas secara resmi meluncurkan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Peresmian ini berlangsung di Pulau Sumbawa pada hari Sabtu, 13 Desember, menandai langkah signifikan dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Dengan capaian ini, sebanyak 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah dilengkapi dengan Posbankum. Kehadiran Posbankum ini diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang komprehensif serta mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Menkum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya inisiatif ini dalam mewujudkan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat.

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ide dasar pembentukan Posbankum adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi. Pendekatan ini mengedepankan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice), sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan yang panjang.

Sebagai bentuk kedekatan emosional dengan Provinsi NTB, khususnya Pulau Sumbawa, Menkum menilai falsafah lokal "Sabalong Samalewa" sangat selaras dengan semangat Posbankum. Falsafah yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama ini, sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa capaian 100 persen Posbankum di wilayahnya merupakan titik awal. Ini adalah upaya untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan di seluruh NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan bahwa 1.166 Posbankum ini tersebar merata di seluruh kabupaten dan kota NTB. Cakupan ini meliputi baik Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa, menjangkau setiap sudut wilayah.

  • Di Pulau Lombok: Kota Mataram (50 Posbankum Kelurahan), Kabupaten Lombok Barat (122 Posbankum Desa/Kelurahan), Kabupaten Lombok Tengah (154 Posbankum Desa/Kelurahan), Kabupaten Lombok Timur (254 Posbankum Desa/Kelurahan), dan Kabupaten Lombok Utara (43 Posbankum Desa).
  • Di Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa (165 Posbankum Desa/Kelurahan), Kabupaten Sumbawa Barat (65 Posbankum Desa/Kelurahan), Kabupaten Dompu (81 Posbankum Desa/Kelurahan), Kota Bima (41 Posbankum Kelurahan), serta Kabupaten Bima (191 Posbankum Desa).

Pembentukan Posbankum ini tidak lepas dari sejumlah tantangan, termasuk rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum. Selain itu, hambatan geografis antarwilayah juga menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang merata.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB telah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum. Mereka juga memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan konsultasi dan sosialisasi daring, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih merata.

Layanan Posbankum diharapkan dapat bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat, seperti keberadaan Bale Mediasi. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meyakini bahwa dengan dukungan penuh, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas.

Pemerintah berharap Posbankum di NTB dapat menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi