Tahukah Anda, 62% Desa di Sumut Belum Punya Posbankum? Komisi XIII Minta Perluasan Posbankum Daerah Terpencil

Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak perluasan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke **daerah terpencil** di Sumatera Utara untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang belum terjangkau.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, 62% Desa di Sumut Belum Punya Posbankum? Komisi XIII Minta Perluasan Posbankum Daerah Terpencil
Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak perluasan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke **daerah terpencil** di Sumatera Utara untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang belum terjangkau. (AntaraNews)

Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, secara tegas meminta pembentukan dan perluasan pos pelayanan bantuan hukum (posbankum) di Sumatera Utara. Permintaan ini secara khusus ditujukan agar posbankum dapat menjangkau hingga ke daerah-daerah terpencil. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap keadilan, tanpa terkecuali.

Permintaan tersebut disampaikan Maruli di Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, 14 Oktober. Ia menyoroti pentingnya keberadaan posbankum di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Kehadiran posbankum diharapkan mampu memberikan pemahaman serta pelayanan hukum yang esensial bagi masyarakat setempat.

Maruli juga menekankan urgensi kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan dan pemerataan posbankum. Tujuannya adalah untuk mengatasi kesenjangan akses keadilan yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Urgensi Akses Keadilan di Pelosok

Maruli Siahaan menggarisbawahi bahwa keberadaan posbankum di daerah terpencil sangat krusial sebagai jembatan akses keadilan bagi masyarakat. Banyak warga di wilayah tersebut menghadapi keterbatasan ekonomi dan minimnya fasilitas pelayanan hukum. Kondisi ini seringkali membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak.

Menurut Maruli, "Adanya posbankum daerah terpencil sangat penting sebagai akses keadilan untuk masyarakat di wilayah tersebut." Ia menambahkan bahwa perluasan posbankum di daerah Sumut, terutama di wilayah terpencil, sangat vital. Hal ini dikarenakan masyarakat di sana memiliki keterbatasan dari segi ekonomi dan minimnya fasilitas pelayanan hukum.

Kehadiran posbankum diharapkan dapat mengurangi disparitas akses hukum antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Dengan demikian, setiap individu, terlepas dari lokasi geografisnya, dapat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh bantuan yang diperlukan. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Progres dan Tantangan Pemerataan Posbankum

Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa sebanyak 3.803 posbankum telah terbentuk di Sumatera Utara. Angka ini mencakup sekitar 62,24 persen dari total 6.110 desa/kelurahan yang ada di provinsi tersebut. Meskipun demikian, masih ada sekitar 37,76 persen desa/kelurahan yang belum memiliki posbankum, menandakan tantangan besar dalam upaya pemerataan.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terus berupaya mengoptimalkan pelayanan posbankum di desa/kelurahan. Optimalisasi ini dilakukan untuk memperkuat akses keadilan di seluruh wilayah. Fokus utama adalah memastikan bahwa layanan hukum dapat dijangkau oleh masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan.

Proses pembentukan dan perluasan posbankum ini memerlukan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan. Dengan demikian, target pemerataan posbankum dapat tercapai secara efektif, memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peran Strategis Posbankum dalam Masyarakat

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Lamria Fitriani Manalu, menjelaskan bahwa posbankum berperan sebagai solusi efektif untuk membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat. Fokus utamanya adalah pada penyelesaian masalah secara non-litigasi, yang seringkali lebih efisien dan tidak memakan biaya besar.

Lamria menyatakan bahwa posbankum juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang mereka butuhkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah masalah hukum kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan rumit.

"Diharapkan persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara non litigasi dengan dibantu oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan badan pembinaan hukum nasional tersebut," kata Lamria. Dengan adanya paralegal terlatih, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi