Kejati Papua dan BPVP Sorong Bersinergi Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak Berkonflik Hukum

Kejaksaan Tinggi Papua dan BPVP Sorong meneken MoU, memperkuat implementasi keadilan restoratif melalui pelatihan vokasi bagi anak berkonflik dengan hukum di Tanah Papua.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejati Papua dan BPVP Sorong Bersinergi Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak Berkonflik Hukum
Kejaksaan Tinggi Papua dan BPVP Sorong meneken MoU, memperkuat implementasi keadilan restoratif melalui pelatihan vokasi bagi anak berkonflik dengan hukum di Tanah Papua. (AntaraNews)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong telah menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif. Penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) ini bertujuan khusus untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kerja bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah Tanah Papua. Inisiatif ini menandai langkah maju dalam upaya penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kejati Papua, Jayapura, pada hari Senin, 10 November. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan keadilan restoratif serta mengimplementasikan pidana alternatif yang lebih manusiawi. Fokus utama dari program ini adalah memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat kembali produktif dan diterima kembali di masyarakat.

Kerja sama ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen nyata dari kedua institusi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Papua. Melalui program pelatihan vokasi, diharapkan anak-anak tersebut memperoleh keterampilan yang relevan, sehingga mereka memiliki bekal untuk berkontribusi positif. Upaya ini sejalan dengan semangat pemulihan dan pemberdayaan yang menjadi inti dari konsep keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya kolaborasi ini, khususnya BPVP Sorong. Beliau menyoroti peran aktif BPVP Sorong dalam membina anak-anak pelaku tindak pidana ringan, yang merupakan salah satu pilar penting dalam penerapan keadilan restoratif.

Menurut Hendrizal, "Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan soliditas dan kinerja institusi agar sinergis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini langkah konkret Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern dan humanis." Pernyataan ini menggarisbawahi perubahan paradigma Kejaksaan yang kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan pelaku kejahatan.

Hendrizal Husin juga menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Dalam undang-undang tersebut, pidana kerja sosial akan menjadi pidana pokok, sementara penjara dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini memperkuat landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif yang lebih luas.

Di sisi lain, Kepala BPVP Sorong, Hardiansyah, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh pelaksanaan keadilan restoratif melalui program pelatihan vokasi. BPVP Sorong berkomitmen untuk menyediakan berbagai pelatihan dan pembinaan yang dibutuhkan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Hardiansyah menyatakan, "Kami berkomitmen memberikan pelatihan dan pembinaan agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum memiliki keterampilan dan kemampuan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif." Pernyataan ini menunjukkan fokus BPVP Sorong pada pengembangan kapasitas dan kemandirian para peserta pelatihan.

Beliau juga sangat sepakat bahwa keadilan restoratif harus berjalan seiring dengan upaya pembinaan, pendidikan, dan pemberdayaan yang komprehensif. Hardiansyah mengajak semua pihak untuk bekerja sama menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Papua, memastikan mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk berkembang dan berkontribusi secara positif dalam komunitas mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi