Menteri Imipas Targetkan Lapas Baru Kumbang Berkapasitas 1.500 Narapidana Selesai 2025
Pembangunan Lapas Kumbang atau lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah dengan kapasitas 1.500 itu akan selesai pada akhir tahun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenImipas), Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan usia acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12).
"Kita akan terus lakukan pemindahan. Kita sekarang masih menyelesaikan pembangunan 1.500 ruang lagi untuk yang super maximum security," kata Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12).
Kemudian, terkait dengan pembangunan Lapas Kumbang atau lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah dengan kapasitas 1.500 itu akan selesai pada akhir tahun 2025 ini.
"Iya, yang sedang penyelesaian. Mudah-mudahan tahun ini selesai dan kita akan tempatkan lagi kepada mereka," ujarnya.
"Kalau memang mereka masih akan melakukan itu, ya kita akan terus melakukan tindakan, termasuk pegawai yang menyimpang," pungkasnya.
Lapas Baru Nusakambangan
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kwmenimipas) mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) baru yang berada di Pulau Nusakambangan memiliki kapasitas sekitar 1.500 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi mengatakan, pihaknya menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.
"Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia," kata Mashudi seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan, lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) yang merupakan fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dengan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.
Dalam lapas itu, para napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.
Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).
Pekerjaan dimaksud, yakni membersihkan masjid maupun gereja, memasak, membuka UMKM di lapas, hingga bercocok tanam.
"Bukan kami ingin mengobral remisi, namun ini juga bagaimana mengurangi overcapacity tetapi tidak menyalahkan aturan. Mereka juga sudah bekerja, tidak semua napi seperti mereka," tuturnya.