Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (AP Photo/Tatan Syuflana)
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 29 April 2026.
Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Empat terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Mereka didakwa terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I.
Keempat terdakwa merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diduga berasal dari lingkungan Badan Intelijen Strategis. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Dalam dakwaan, oditur militer memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat siraman air keras. Proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung di peradilan militer mengingat status mereka sebagai anggota aktif TNI.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan SyuflanaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan SyuflanaTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AFP/ Aditya IrawanTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AFP/ Aditya IrawanTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan Syuflana
Mereka adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Menteri HAM Natalius Pigai mendesak transparansi kasus Andrie Yunus yang melibatkan penyiraman air keras, sejalan dengan perintah Presiden. Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026, terbuka untuk umum.
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi. Hal itu diungkap Andri berdasar Berita Acara Pemeriksaan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai peran hakim ad ho
Tersangka dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan sekaligus Bupati nonaktif Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,
Kebakaran melanda permukiman warga di Kelurahan Kairagi Weru, Kota Manado, Selasa (28/4), dan ditangani bersama oleh petugas serta prajurit TNI Angkatan Laut.