Kubu Andrie Yunus Gugat Kapolda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 20 Mei 2026
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan berlangsung pada 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selantan.
Dilansir laman resmi SIPP PN Jaksel, permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dalam nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon Andrie Yunus dan termohon Kapolda Metro Jaya cq Dit Serse Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan berlangsung pada 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Selain mengajukan permohonan praperadilan, TAUD juga melakukan laporan polisi model B ke Bareskrim Polri. Alif mengatakan, laporan tersebut sudah dilimpahkan dari Bareskrim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, Selasa (5/5), akan ada pemanggilan lanjutan kepada TAUD. Pemanggilan ini guna membahas temuan-temuan yang dihasilkan dalam laporan investasi mandiri oleh TAUD.
Andrie Yunus Tak Hadir di Persidangan Militer
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer pada 6 Mei 2026. Hal itu disampaikan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio.
"Karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ungkap dia kepada wartawan di Gedung YLBHI, Senin (4/5).
Sampai saat ini, baik Andrie Yunus, TAUD, maupun KontraS belum menerima surat pemanggilan secara fisik. Mereka hanya mendengar informasi tersebut secara lisan.
"Kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut," jelas dia.
Julio melanjutkan, dari perspektif hukum pidana baik sipil maupun militer, Andrie Yunus secara formil belum menerima panggilan untuk hadir di persidangan.