Bumi Resources Umumkan RUPST 18 Juni 2026, Bahas Strategi dan Kinerja Perusahaan
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengungkapkan berbagai agenda penting dalam RUPST yang berlangsung pada hari Selasa, 26 Juni 2026.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam agenda rapat ini, emiten yang bergerak di sektor tambang batu bara tersebut akan meminta persetujuan dari pemegang saham terkait laporan pertanggungjawaban direksi serta laporan keuangan untuk tahun buku 2025.
Menurut Keterbukaan Informasi BEI yang dirilis pada Selasa (26/5/2026), pemanggilan resmi perseroan menyatakan bahwa RUPST akan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung di Ballroom 1, Lantai 1, JS Luwansa Hotel, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan. Selain membahas kinerja keuangan dan operasional selama tahun 2025, rapat ini juga akan menetapkan auditor independen untuk tahun buku 2026 dan mengevaluasi susunan jajaran Direksi serta Dewan Komisaris.
Salah satu agenda utama dalam RUPST adalah persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi terkait pengelolaan perusahaan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pemegang saham akan diminta untuk memberikan pengesahan terhadap neraca serta laporan laba rugi perusahaan untuk periode yang sama. Pengesahan laporan keuangan ini merupakan aspek penting dalam proses akuntabilitas perusahaan kepada para investor.
Melalui agenda tersebut, manajemen BUMI akan memaparkan capaian operasional dan kondisi keuangan perusahaan sepanjang tahun lalu, termasuk langkah-langkah strategis yang telah diambil untuk mendukung kinerja bisnis. Persetujuan atas laporan tahunan dan laporan keuangan nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025.
Tunjuk Auditor dan Evaluasi Struktur Direksi serta Komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) juga akan membahas mengenai penunjukan Akuntan Publik yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Penetapan auditor eksternal merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemegang saham.
Selain itu, dalam agenda RUPST, BUMI juga akan membahas tentang perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Agenda ini memberikan kesempatan untuk melakukan perombakan atau pengangkatan kembali anggota manajemen dan pengawas perusahaan. Keputusan mengenai struktur kepengurusan akan ditentukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh para pemegang saham dalam rapat tersebut.
Laporan Penggunaan Dana Obligasi
Dalam rapat yang akan datang, perusahaan akan menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI, yang mencakup Tahap I sampai dengan Tahap V yang diterbitkan pada periode 2025 hingga 2026.
Pemegang saham yang memiliki hak untuk menghadiri atau memberikan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) adalah mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal Senin, 25 Mei 2026, pukul 16.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua pemegang saham, baik yang sahamnya belum terdaftar dalam penitipan kolektif maupun yang telah terdaftar melalui sistem penitipan kolektif PT KSEI.
Untuk pemegang saham yang tidak dapat hadir secara langsung, perusahaan memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa yang sah melalui surat kuasa. Namun, perlu dicatat bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan perusahaan yang bertindak sebagai kuasa pemegang saham tidak memiliki hak suara yang diperhitungkan dalam proses pemungutan suara pada rapat tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara yang dihitung dalam pemungutan suara adalah suara dari pemegang saham yang sah dan terdaftar, sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan dengan adil dan transparan.