Fantastis, Total Suap Dikantongi Immanuel Ebenezer Cs Sejak 2019 Capai Rp81 Miliar
"Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, ditaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 Miliar."
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketua KPK, Setyo Budianto mengungkap aksi culas Immanuel telah dilancarkan sejak tahun 2019.
Totalnya mencapai Rp81 miliar. "Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, ditaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 Miliar," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Peran Noel, panggilan Immanuel, yakni menerima aliran uang tersebut senilai Rp3 miliar plus satu motor mewah.
Dalam aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275 ribu namun dinaikkan menjadi Rp6 Juta. Setyo mengungkao praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.
"Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
Setyo mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.
Memperlambat Penerbitan Sertifikat K3
Hal ini menjadi ironi, kata Setyo, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 Juta.
"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.