Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa timur.
Ia disebut mengadukan Bupati Jember Muhammad Fawait atas dugaan pengabaian terhadap tugas dan fungsi wakil bupati.
Pengaduan terhadap tiga lembaga negara ini pun dibenarkan oleh Wabup Djoko. Ia menjelaskan, pengaduan itu diakuinya dalam rangka permohonan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Betul, kami bersurat pada KPK bertanggal pada 4 September 2025, 2 minggu lalu, intinya saya bersurat tadi dalam rangka permohonan pembinaan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih," tuturnya, Selasa (23/9).
Ia menambahkan, ada enam poin utama yang dinilai mengganggu prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Di antaranya adalah pengabaian terhadap peran wakil bupati, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tumpang tindih, serta lemahnya sistem meritokrasi dalam pengelolaan ASN.
“Yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang TP3D. Di situ saya jelaskan kenapa saya katakan ini konsistensi penerbitan itu tidak memiliki dasar hukum yang mengatur pembentukannya yang kedua tidak tidak selaras atau tidak sesuai dengan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja,” kata Djoko.
Advertisement
Ia juga menyoroti dugaan tekanan terhadap ASN, termasuk pemaksaan pengunduran diri setelah pemeriksaan, serta penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Djoko mengeluhkan hambatan koordinasi dengan OPD dan tidak direalisasikannya hak keuangan serta protokoler sebagai wakil bupati.
"Ya coba ditanyakan kepada Sekda atau pada bagian umum yang menjadi hak wakil bupati itu apa saja itu loh ya. Kalau mulai kapan ya sejak sejak saya dilantik gitu loh," katanya.
Ditanya terkait dengan harapannya atas aduan itu, Wabup Djoko mengatakan tak akan menyesali jika nantinya pembinaan itu nantinya akan berubah menjadi penindakan.
"Harapan saya perihal permohonan saya ya pembinaan gitu loh ya, kalau harapan saya seperti itu. Tapi ya menurut saya, saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK itu untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan ya saya juga tidak menyesal," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
"Benar ada surat terkait koordinasi supervisi. Yang kami ketahui, terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi di pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan, Senin (22/9) di Jakarta.