Tangan Diborgol, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap

Kasus yang menjerat kelima tersangka adalah perkara dugaan suap.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Tangan Diborgol, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap
Tangan Diborgol, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap (Merdeka.com)

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Kelimanya ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan penyidik lembaga antirasuah di Lampung Tengah pada Rabu (10/12).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Selain Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, empat tersangka itu adalah RHS alias Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian RNP alias Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah.

Selanjutnya ANW alias Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Dan MLS alias Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT EM.

Kelima tersangka dihadirkan dalam konferensi pers KPK di gedung Merah Putih. Tangan kelima tersangka diborgol dan memakai rompi oranye sebagai tanda berstatus tersangka KPK termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Mungky menjelaskan, kasus yang menjerat kelima tersangka adalah perkara dugaan suap. Menurut hasil penyidikan, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah. Dia mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek yang ada di wilayahnya untuk memperkaya diri.

Dia menambahkan, atas perbuatan para tersangka, KPK menjeratnya dengan pasal berlapis. AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Peran Tersangka

Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mungky memastikan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.



Rekomendasi