Meski Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tetap Tuntut Bukti Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook, Mengapa?

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim bersikukuh menuntut bukti kerugian negara yang nyata, bukan potensi, meski permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditolak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Meski Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Tetap Tuntut Bukti Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook, Mengapa?
Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim bersikukuh menuntut bukti kerugian negara yang nyata, bukan potensi, meski permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditolak. (AntaraNews)

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan terus menuntut bukti sah adanya kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditolak. Penolakan ini disampaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Dodi S Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menyatakan keheranannya atas penetapan tersangka tanpa adanya hasil audit kerugian negara yang konkret. Menurutnya, penetapan tersangka korupsi seharusnya didasarkan pada kerugian negara yang nyata, bukan sekadar dugaan atau potensi. Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa keputusan hakim hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara yang lebih mendalam.

Mereka berencana untuk terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian (potential loss). Argumen ini diperkuat oleh fakta bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan pengadaan laptop Chromebook normal dan tidak menemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya, yang berarti tidak ada mark-up.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Penolakan ini berfokus pada aspek formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara atau substansi tuduhan korupsi itu sendiri. Kuasa hukum Nadiem menilai bahwa keputusan tersebut mengabaikan esensi penting dalam penetapan tersangka korupsi, terutama terkait dengan adanya kerugian negara.

Dodi S Abdulkadir menekankan bahwa sampai saat ini, tidak ada unsur kerugian negara yang terbukti secara sah. Pernyataan ini didasarkan pada hasil audit BPKP, sebuah lembaga yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan audit keuangan negara. "Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," kata Dodi S Abdulkadir di Jakarta.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didukung oleh bukti kerugian negara yang konkret dan terukur. Mereka akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang aktual dalam kasus ini. Hal ini menjadi inti dari perlawanan hukum mereka, meskipun langkah praperadilan telah ditutup.

Pernyataan BPKP menjadi salah satu poin penting yang dipegang teguh oleh tim kuasa hukum Nadiem. BPKP telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya selisih harga atau mark-up. "Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," ucap Dodi.

Pandangan mengenai pentingnya kerugian negara yang nyata juga didukung oleh para ahli hukum pidana. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Senada dengan itu, Ahli Hukum Pidana Dr. Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menegaskan bahwa alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara. Kedua ahli ini memiliki argumen yang sama terkait materi kerugian negara, memperkuat posisi kuasa hukum Nadiem dalam menuntut bukti kerugian negara yang konkret.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi