Status Tersangka Dugaan Korupsi Gugur, Wakil Wali Kota Bandung: Alhamdulillah, Allah Menolong Saya
Erwin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak kejaksaan.
Status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, akhirnya resmi digugurkan. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Menanggapi keputusan tersebut, Erwin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak kejaksaan. Ia mengaku bahagia dan menilai keputusan itu didasarkan pada kajian yang mendalam.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang bekerja objektif dan menganut prinsip hukum," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (4/6).
"Alhamdulillah, saya berbahagia saja. Alhamdulillah, Allah menolong saya," sambungnya.
Diketahui, usai sempat ditetapkan sebagai tersangka, agenda kedinasan Erwin memang tidak lagi dirilis oleh Pemkot Bandung. Meski begitu, ia mengaku tetap menjalankan aktivitas seperti biasa untuk mengurus berbagai persoalan di Kota Bandung.
"Saya mah beraktivitas biasa sih," ujarnya singkat.
Awal Dugaan Kasus
Sebagai informasi, status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, resmi dihentikan usai Kejari Kota Bandung menerbitkan SP3.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menegaskan penghentian penyidikan ini murni didasarkan pada kepastian hukum, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Yang terakhir, bahwa penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Justru untuk kepastian hukum," ucap Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu.
Kendati demikian, Abun mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa kembali dibuka. Pihaknya siap melakukan pendalaman ulang apabila ke depannya ditemukan bukti baru dari masyarakat.