Kejari Pastikan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Segera Ditahan Setelah Restu Kemendagri Turun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait eksekusi penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan.
Surat tersebut merupakan syarat administrasi untuk melakukan penahanan terhadap pejabat pemerintahan.
"Secara berjenjang kami sudah kirimkan (suratnya)," kata Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar lewat pesan singkat, Kamis (11/12).
Eksekusi penahanan
Ia mengungkap eksekusi penahanan terhadap Erwin dapat dilakukan, segera setelah pihaknya mendapat balasan dari Kemendagri.
"Betul segera setelah ada balasan surat," ucapnya.
Disinggung soal penahanan terhadap tersangka lain di kasus yang sama, yakni Anggota DPRD Bandung, Rendiana Awangga, Alex mengkonfirmasi eksekusinya belum dilakukan.
"Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus," ucap dia.
Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga, pada Selasa (9/11) dan diumumkan ke publik oleh Kejari Bandung pada Rabu (10/12).
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan, jadi tersangka lantaran diduga secara bersama-sama meminta sejumlah projek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. Kendati begitu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada keduanya.
“Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primair.
Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsidair.