Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku sedih terkait wakilnya Erwin yang tersandung kasus korupsi. Sebab, bagaimanapun, kata Farhan, Erwin adalah rekan seperjuangannya.
“Saya sedih. Sedih pisahlah. Bagaimanapun juga teman seperjuangan ya,” kata dia saat dijumpai di Pendopo Bandung, Kamis (11/12).
Kendati begitu, hal tersebut merupakan sentimen personalnya. Sebagai kepala daerah Kota Bandung, ia berjanji menjaga amanah kotanya.
"Tapi bagaimanapun juga saya tetap harus menjaga sebuah janji dari visi kota Bandung yaitu amanah. Jadi ini yang sedang kita upayakan untuk memenuhi janji tersebut," kata dia.
Advertisement
Minta proyek pengadaan jasa
Seperti diketahui Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung, bersama Anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Rendiana Awangga, pada Selasa (9/12) dan diumumkan esoknya.
Keduanya ditengarai secara bersama-sama terlibat meminta sejumlah projek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primair.
Advertisement
Belum ditahan
Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsidair.
Kendati begitu, Kejari Bandung belum melakukan penahanan kepada keduanya. Kejari Bandung kini tengah bersurat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan eksekusi.
“Betul (eksekusi penahanan) segera setelah ada balasan surat," kata Kasi Intel Kejari Bandung, lewat pesan singkat, Kamis (11/12).