Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditolak Hakim, Status Tersangka Tak Gugur
Erwin sebelumnya ditetapkan Kejari Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dengan begitu, status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tetap sah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1), majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan Erwin.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin dalam membacakan putusan praperadilan.
Sejalan dengan itu, majelis hakim menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Kejari telah sesuai prosedur, baik terkait penetapan tersangka, hingga penggeledahan.
Dalam penetapan tersangka misalnya, Agus menyebut bahwa hal itu telah diiringi dengan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tindakan penggeledahan dengan hingga penyitaan 15 item atas persetujuan pengadilan.
"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," kata Agus.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Dia ditengarai meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Atas penetapan tersebut, Erwin melayangkan gugatan terhadap Kejari Bandung lewat sidang praperadilan. Ada 7 poin yang menjadi dasar gugatan pihak Erwin yang, pada intinya, menilai penetapan status tersangka oleh Kejari Bandung tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan.