Melihat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung Erwin Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Di area garasi, tampak dua mobil terparkir. Satu berwarna hitam dan satu unit mobil patroli.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Melihat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bandung Erwin Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Jalan Nyland Nomor 11B, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung (Merdeka.com)

Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Jalan Nyland Nomor 11B, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, tampak sepi pada Kamis (11/12), sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah penyalahgunaan wewenang.

Pagar rumah berkelir putih itu tertutup rapat. Dari luar, merdeka.com tak melihat kegiatan berarti di dalamnya. Hanya terlihat sejumlah motor terparkir, dua petugas sekuriti berjaga, serta seorang pengemudi ojek online yang sempat datang menanyakan alamat.

Di area garasi, tampak dua mobil terparkir. Satu berwarna hitam dan satu unit mobil patroli.

Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Jalan Nyland Nomor 11B, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung
Rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Jalan Nyland Nomor 11B, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung Merdeka.com

Menurut salah satu petugas sekuriti di sana, Erwin tidak ada di rumah tersebut. Hanya ada pekerja. Ia pun mengaku tak mengetahui keberadaan Erwin kini.

“Pas saya kerja ke sini sudah enggak ada. Kira-kira sudah seminggu enggak ada di sini,” katanya saat berbincang.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Liputan6.com/Arya Prakasa) @ 2025 merdeka.com

Seperti diketahui, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga, pada Selasa (9/11) dan diumumkan ke publik oleh Kejari Bandung pada Rabu (10/12).

Keduanya diduga secara bersama-sama meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. Kendati begitu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada keduanya.

“Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya, Rabu (10/12).

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primair.

Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsidair.

Rekomendasi