Tempuh Praperadilan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Minta Status Tersangka Korupsi Digugurkan
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Erwin saat membacakan dokumen gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (6/1).
Wakil wali kota Bandung Erwin, melayangkan gugatan praperadilan terkait status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025. Pihaknya menilai terdapat prosedur yang cacat pada penetapan status tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Erwin saat membacakan dokumen gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (6/1). Total ada 7 poin yang disampaikan kuasa hukum Erwin pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Komarudin itu.
"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas. Namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," kata salah satu pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan dokumen gugatan tersebut.
Selain itu, ungkap dia, penggeledahan dilaksanakan tanpa persetujuan penghuni rumah. Penggeledahan rumah kliennya juga menurut dia diteken oleh pihak yang bukan penghuni atau alias dinilai tidak punya kapasitas secara hukum.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," imbuh dia.
Di sisi lain, Bobby menilai prosedur yang dilakukan Kejari Bandung tadi melanggar Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang secara tegas menyatakan setiap kali memasuki rumah mesti disaksikan oleh tersangka atau penghuni. Kemudian bila subjek tidak hadir, diwakili dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, kata dia, dan bukan pilihan.
"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," jelas Bobby.
Selain itu, tindakan Kejari Bandung juga dinilai pengacara Erwin menyalahi Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang berisi penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah. Jenis cacat hukumnya, cacat absolut. Penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," kata dia.
Atas dasar itu, Bobby memohon kepada majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, di samping menghentikan proses penyelidikan yang bergulir.
"Memohon agar pengadilan memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan dan minta pemohon (Erwin) dipulihkan sesuai harkat dan martabat," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan Erwin bakal lanjut bergulir besok Rabu (7/1). Agendanya, jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung.