Kejari Bandung Akan Periksa Farhan di Kasus Korupsi yang Jerat Erwin
Menurut Kejari Bandung pemeriksaan Farhan tinggal menunggu waktu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan bakal memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada kasus dugaan korupsi yang sama dengan wakilnya Erwin. Pemeriksaan kepada Farhan hanya tinggal menunggu waktu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar. Ia menyebut kemungkinan Farhan diperiksa dalam perkara korupsi selalu terbuka. Namun, ia tak mengungkap kapan tindakan itu akan dilakukan oleh penyidik.
"Wali kota kemungkinan akan diperiksa dalam waktu dekat. Tapi waktu pastinya belum bisa kita pastikan," kata Alex, Selasa (27/1).
Tersangka Masih Dua Orang
Saat ini, sejumlah saksi berkaitan masih diminati keterangan. Ini berhubungan dengan langkah penyelidikan secara umum yang kemudian ditingkatkan ke khusus.
Adapun pemeriksaan sejumlah saksi yang dimaksud, kata Alex, berkaitan dengan penelusuran hal tertentu yang dapat mengungkap perkara dugaan rasuah penyelewengan wewenang ini gamblang dan jelas.
"Kalau terakhir kemarin total di sekitar 40-an. Ini 40-an karena kita sudah memfokuskan ke titik tertentu," sebutnya.
Di sisi lain, ia menegaskan jumlah tersangka dalam perkara ini masih dua orang yaitu Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi NasDem Rendiana Awangga.
Meminta Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Keduanya disinyalir telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk meminta proyek pekerjaan bidang pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung, untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka sehingga memberi keuntungan dengan melawan norma hukum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan resmi. Untuk Erwin, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, sementara Rendiana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Namun, keduanya masih belum ditahan.