Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tersendat 'Restu' Kemendagri yang Belum Terbit
Penahanan menunggu turunnya surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, jaksa masih memeriksa sejumlah pihak.
Usai gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Bandung, status tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin tetap sah. Namun, hingga sekarang ia masih belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar menerangkan, langkah penahanan belum dilakukan karena belum menerima surat izin dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/1).
Alex menerangkan kini pihaknya masih melakukan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Terkait kapan dilakukan penahanan kepada Erwin, ia kembali menyampaikan tengah menunggu terbitnya surat penahanan dari Kemendagri.
Sementara itu, saat disinggung soal belum ditahannya tersangka lain dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Bandung DPRD Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga, Alex tak berkomentar banyak. Ia menyebut pihak Kejari Bandung masih memeriksa terkait berkas perkaranya.
Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara itu, status tersangka terhadap Awang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta jatah projek pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung tahun 2025.
Proyek Pekerjaan yang Dipermasalahkan
Proyek pekerjaan tersebut kemudian direalisasikan dan diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, Erwin dan Awang dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin Sempat Ajukan Praperadilan
Upaya hukum pun ditempuh Erwin dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia meminta hakim menyatakan penyidikan dihentikan sekaligus membatalkan status tersangkanya.
Namun, permohonan tersebut kandas setelah majelis hakim menolak seluruh dalil praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh jaksa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.