Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/12), usai Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung, meningkatkan penyidikan umum ke penyidikan khusus dan menghimpun 2 alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan keduanya ditengarai terlibat secara bersama-sama dalam meminta proyek kepada pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
“Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” kata Irfan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).