Walikot Farhan Temukan Masih Banyak Warga Bandung Buang Air Besar ke Sungai
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengadakan kegiatan rutin Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao pada Selasa, 13 Januari 2026.
Sebanyak 66 rumah di Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, masih melakukan praktik buang air besar sembarangan (BABS), bahkan langsung ke sungai. Hal ini terungkap saat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengadakan kegiatan rutin Siskamling Siaga Bencana di daerah tersebut pada Selasa (13/1) lalu.
Menurut Farhan, data dari RW menunjukkan bahwa terdapat 66 rumah di RT 7 RW 02 yang membuang limbah ke sungai karena lokasi mereka berada di bantaran sungai dan tidak memiliki akses ke septic tank atau saluran riol.
"Tidak boleh ada lagi yang namanya terjun bebas ke sungai. Kenapa? Karena Kota Bandung ini sebetulnya sudah mendapatkan predikat bebas dari BABS buang air besar sembarangan. Kalau ke sungai terjun bebas itu masih sembarangan," ungkap Farhan di Bandung, Minggu (18/1).
Farhan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan survei lapangan bersama pengurus wilayah. Dia menekankan bahwa masalah sanitasi berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan, terutama di kota yang padat penduduk seperti Bandung.
Farhan juga menyebutkan dampak BABS yang berhubungan dengan tingginya angka diare, yang berisiko menyebabkan stunting pada anak-anak. "Selesai rapat, langsung survei sama Pak RW. Cari tahu caranya kita harus membangunkan septic tank untuk warga yang belum punya septic tank dan tidak punya akses ke riol," kata Farhan.
Ia menegaskan bahwa salah satu tantangan besar terkait BABS adalah tingginya angka diare di Kota Bandung, yang dapat berakibat fatal bagi balita.
Farhan menjelaskan bahwa pembangunan jaringan riol baru sudah tidak memungkinkan dilakukan di daerah padat pemukiman. Oleh karena itu, solusi yang diusulkan adalah pembangunan septic tank secara individual atau komunal sesuai dengan kondisi yang ada.
Selain itu, Farhan juga menyoroti keterbatasan layanan air bersih dari PDAM Kota Bandung, yang saat ini hanya menjangkau sekitar 38 persen wilayah kota, serta tantangan terkait kebocoran pipa dan keterbatasan sumber air baku.
"Caranya bagaimana? Septic tank. Karena membangun riol sudah enggak mungkin. PDAM juga sudah enggak mungkin nambah riol baru. PDAM Kota Bandung itu memang baru bisa mengcover 38 persen wilayah pelayanan. Tantangannya memang besar sekali," ungkap Farhan.
Prioritas Utama Penyehatan Lingkungan
Farhan menegaskan bahwa otoritas akan terus mencari solusi jangka panjang melalui kerja sama dalam penyediaan air baku, sambil memastikan bahwa kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi. "Kita survei dulu, lihat apa yang bisa kita lakukan. Karena ini berhubungan langsung dengan penyehatan lingkungan," jelas Farhan.
Ia juga mengemukakan bahwa kepadatan permukiman menjadi tantangan struktural yang hampir merata di seluruh wilayah Kota Bandung. Hal ini terlihat dari rapatnya bangunan serta satu rumah yang seringkali dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga.
"Di Bandung hampir semua kelurahannya padat penduduk. Bangunan rapat dan dalam satu rumah bisa tinggal lebih dari dua keluarga," tambah Farhan.
Menurut Farhan, kepadatan pemukiman dapat memicu berbagai masalah, mulai dari kesehatan, sanitasi, hingga kerentanan sosial jika tidak ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung saat ini memfokuskan upaya penanganan pada program penyehatan lingkungan, khususnya melalui rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan pembangunan septic tank yang layak.
"Rutilahu ini penting untuk menurunkan prevalensi TBC. Sementara septic tank berperan besar dalam menekan diare yang berujung pada stunting," ungkap Farhan. Ia menekankan bahwa penanganan kepadatan tidak bisa hanya mengandalkan penertiban fisik, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hunian dan sanitasi dasar.
Verifikasi Bebas BAB Tidak Sesuai
Kota Bandung akan mengikuti enam daerah lainnya, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Depok, untuk menjadi daerah bebas buang air besar sembarangan (BABS) di Jawa Barat.
Sebelumnya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sukabumi telah dinyatakan bebas BABS pada tahun 2021, sedangkan Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Depok menyusul pada tahun 2022.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Nina Susana Dewi, saat ini Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sedang menjalani tahap pertama verifikasi, yaitu open defecation free (ODF) dengan melakukan verifikasi dokumen sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
"Terdapat dua tahap verifikasi sebelum kabupaten dan kota mendeklarasikan diri sebagai daerah bebas buang air besar sembarangan, yakni tahap pertama verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, dan diakhiri dengan pleno keberlanjutan. Rangkaian proses ini harus dilakukan sebagai bentuk penilaian yang sah di mata provinsi dan pusat," ujar Nina dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Bandung pada Sabtu (11/2/2023).
Nina menambahkan bahwa penghentian buang air besar sembarangan merupakan kondisi di mana setiap warga di suatu wilayah dipastikan tidak melakukan perilaku tersebut.
Stop BABS ini menjadi indikator dasar dalam mencapai target lima pilar STBM, yang mencakup penghentian buang air besar sembarangan, mencuci tangan dengan sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga. Dengan penerapan lima pilar STBM, diharapkan dapat meningkatkan pembangunan sanitasi dan kesehatan serta menurunkan kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan.
"Pada kesempatan ini, kami sedang dalam proses memverifikasi Kota Bandung sebagai daerah yang bebas buang air besar sembarangan, Insyaallah," kata Nina.