Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Dicekal ke Luar Negeri
Dokumen pencekalan ke luar negeri sudah ditanda-tangani Kepala Kejari Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dicekal ke luar negeri.
Langkah itu menyusul penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025, pada Selasa (9/12).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan pihaknya tengah memproses dokumen pencekalan tersebut.
"Iya dicekal, kami proses dan saya teken," kata dia, saat jumpa pers, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).
Minta Jatah Proyek
Kedua tersangka ditengarai secara bersama-sama meminta sejumlah projek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Kendati bakal dicekal, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada keduanya.
“Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai pasal primer.
Kemudian, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pasal subsider.