Kejari Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan tersangka anggota DPRD Bandung, Rendiana Awangga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengungkap keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai tim jaksa penyidik menghimpun dua alat bukti cukup. Di antaranya ialah keterangan yang dihimpun dari 75 orang saksi sepanjang proses pengusutan.
“Untuk saksi sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 Saksi beserta alat bukti lainnya,” ujar Ridha saat jumpa pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).
Advertisement
Modus
Ridha menjelaskan, Erwin dan Rendiana jadi tersangka dengan modus menyalahgunakan kekuasaannya untuk meminta sejumlah proyek kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Pada gilirannya, tindakan tersebut menguntungkan secara hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan tersangka.
Kepada keduanya, disangkakan menyangkakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001. Akan tetapi belum dilakukan penahanan sehubung adanya prosedur yang perlu ditempuh sebelum itu.
“Sampai dengan saat ini Kedua tersangka tersebut Belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucap Ridha.