Jadi Tersangka Korupsi bersama Erwin, Rendiana belum Ditahan Alasan Kesehatan
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan penangguhan penahanan sehubung dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, belum melakukan penahanan terhadap Rendiana Awangga, Anggota DPRD Bandung, yang menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia menjadi tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan penangguhan penahanan sehubung dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa Ketua DPD Partai NasDem tersebut tengah sakit.
"Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu," ujar Alex, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12).
Jalani perawatan medis
Disinggung apakah kini Rendiana masih menjalani perawatan medis, ia belum kembali memastikan hal tersebut.
Di sisi lain, Kejari Bandung, juga belum melakukan eksekusi penahanan terhadap Erwin. Ia menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapat balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat administratif tindakan tersebut.
"Belum (menerima surat balasan)," kata Alex.
Minta proyek pengadaan barang dan jasa
Seperti diketahui, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Bandung 2025. Keduanya ditengarai, secara bersama-sama terlibat meminta sejumlah projek pengadaan barang dan jasa untuk diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka, dengan kekuasaannya yang dimilikinya.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.