Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, menetapkan Wakil Wali Kota Bandung E sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Namun, belum dilakukan penahanan. Begitu juga anggota aktif DPRD Kota Bandung, RA.
“Sampai dengan saat ini Kedua tersangka tersebut Belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, pada Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, saat jumpa pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12).
Advertisement
Ada Prosedur
Ia pun menjelaskan alasan terkait hal tersebut. Ia bilang, ada prosedur yang perlu dijalankan sebelum pihaknya melakukan hal tersebut. Di antaranya, menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah, mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Advertisement
Jaksa Kantongi 2 Alat Bukti
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/12). Itu setelah tim jaksa penyidik Kejari Bandung, mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan keduanya ditengarai terlibat secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dalam meminta sejumlah sejumlah proyek paket pekerja terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Kejari tak mengungkap detail proyek tersebut.
“Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” beber dia.
Kepada keduanya, disangkakan menyangkakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001.