Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan infrastruktur sementara sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, persiapan tersebut dilakukan agar operasional tujuh kejari baru dapat segera berjalan.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Anang, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).
Selain menyiapkan infrastruktur sementara, Kejagung juga akan segera menunjuk pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di tujuh kejari baru tersebut.
Anang menjelaskan, pembangunan gedung permanen maupun operasional penuh tujuh kejari akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Menurut Anang, pembentukan tujuh kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri dan membutuhkan keberadaan kejari sebagai bagian dari sistem peradilan pidana serta penegakan hukum.
Dengan dibentuknya tujuh kejari baru, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin optimal, sekaligus membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujarnya.
Advertisement
Prabowo Teken Perpres
Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru.
Tujuh kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.