Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius ketimpangan antara penerimaan pajak sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besarnya anggaran daerah. Anggaran ini harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut. Permasalahan ini dibahas dalam pertemuan di Kota Serang pada Jumat (07/2).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan bahwa pendapatan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp16 miliar. Angka ini dinilai sangat kecil dibandingkan kebutuhan anggaran perbaikan jalan dan infrastruktur lain yang dilalui angkutan hasil tambang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan keuangan daerah.
KPK mengingatkan pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan tidak justru membebani keuangan daerah. Sorotan utama tertuju pada lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin. Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Kerugian infrastruktur akibat aktivitas pertambangan di Banten hingga kini memang belum dihitung secara rinci. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan bahwa nilainya dipastikan lebih besar dari pendapatan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi. Ini menunjukkan adanya Ketimpangan Pajak Tambang Banten yang signifikan.
Deden menyatakan, “Itu harus dihitung ulang ya tapi yang pasti lebih besar dari Rp16 miliar,” merujuk pada estimasi kerugian infrastruktur. Situasi ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah menanggung beban finansial yang tidak seimbang dari operasi pertambangan. Pendapatan yang minim tidak mampu menutupi biaya perbaikan yang tinggi.
Dalam pembahasan bersama KPK, pemerintah daerah diingatkan agar tidak sampai anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan. Sementara itu, pendapatan dari sektor pertambangan itu sendiri tidak signifikan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Advertisement
Advertisement
Salah satu akar masalah Ketimpangan Pajak Tambang Banten adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Kondisi ini termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin operasi. Ketidakpatuhan terhadap aturan seringkali luput dari pantauan, menyebabkan praktik pertambangan yang tidak sesuai standar.
Deden mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan. Contohnya, diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, tetapi ternyata kegiatannya melebar menjadi enam atau tujuh hektare. Selain itu, ada juga kasus di mana izin untuk batu andesit, namun komoditas lain yang ditambang.
Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak bagi daerah. Selain itu, praktik semacam ini juga memperbesar dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.
Advertisement
Advertisement
Untuk memperbaiki tata kelola dan mengatasi Ketimpangan Pajak Tambang Banten, Pemerintah Provinsi Banten tengah menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB. Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain. Tujuannya adalah menciptakan tarif yang lebih adil dan proporsional.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam di Banten perlu dikelola secara lebih akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor ini.
Meskipun demikian, Deden menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi hanya memperoleh 25 persen dari total penerimaan pajak MBLB, sementara 75 persen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Ini menunjukkan kompleksitas dalam pengambilan keputusan terkait pajak.
Advertisement
Bahtiar menambahkan, “Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif.” Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat krusial untuk menciptakan praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews