Peradi Bersatu Pertanyakan Polda Metro Tarik Kasus Ijazah Palsu Jokowi dari Polres Jaksel
Kasus itu sebelumnya sudah dilaporkan juga olehnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Dermawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kasus itu sebelumnya sudah dilaporkan juga olehnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya ini terkait laporannya yang ia bua di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Jadi hari ini, teman-teman ya, hari ini kita pemeriksaan dua kali. Yang tadinya, ini ada penarikan ya. Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Meski begitu, ia nantinya akan bertanya kepada penyidik terkait alasan penarikan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Karena, menurutnya progres di Polres Metro Jakarta Selatan masih berjalan baik.
"Jadi mungkin efisiensi pemeriksaan atau apa, kami belum dapat konfirmasi hari ini. Makanya saya juga mau menanyakan kepada Polda Metro, bahwa ini ditarik untuk apa? Itu yang pertama, karena di sana progresnya di Selatan itu cukup bagus. Tapi ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta, yaitu khusus Pasal 160 itu ya," ujarnya.
"Cuma kami kan mengaitkan 282 ayat 2, terus kemudian untuk laporan kami khususnya itu kami sampaikan untuk ditambahkan poin Pasal 65 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang data pribadi, itu kita tambahkan sebenarnya," sambungnya.
Oleh karenanya, kedatangan dirinya ini juga untuk menanyakan soal perkara atau Pasal yang mana bakal dijalankan atau kah memang semuanya dijadikan menjadi satu atau tidak.
Meski begitu, Ade pun meminta polisi yang menangani perkara ini untuk tida lama dalam memprosesnya.
"Kita tidak boleh berspekulasi di sini, artinya equalnya harus tidak menunggu-nunggu lagi. Saya akan mendesak penyidik di sini, nah nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam teman-teman nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik," tegasnya.
Harap Tak Berlarut Penanganannya
Ade ingin agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dalam penanganannya. Menurutnya, klarifikasi bisa disampaikan tak hanya saat dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya melainkan di pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.
"Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana, di pengadilan. Segera naik sidik, setelah naik sidik, lakukan kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," ungkapnya.
"Artinya penyidik juga di sini, Polda Metro Jaya, kami juga menyampaikan equal. Kasus yang lain cepat, Nikita Mirzani juga cepat kan teman-teman. Lihat, kok kami lama sekali, ya kan ada apa, kok lama sekali, segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda, ya untuk segera memerintahkan ini naik sidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus yang dilaporkan terhadap Roy Suryo oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu terkait pernyataannya yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu, masih dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah menerima sejumlah bukti dari pelapor dan akan segera memanggil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum ini terus bergulir untuk mengungkap kebenaran terkait tuduhan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video dan surat, kepada penyidik.
Bukti-bukti tersebut kini sedang dipelajari dan diteliti untuk memperkuat proses penyelidikan. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Meskipun proses hukum masih berjalan, Kompol Murodih belum dapat memastikan kapan Roy Suryo akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pengumpulan dan analisis bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat.