Penjelasan Hakim MK Arsul Sani Ijazah S3-nya Dituding Palsu
Arsul menjelaskan bahwa perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, memberikan tanggapan terhadap tuduhan mengenai ijazah doktor yang dianggap palsu. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena ia telah mengikuti proses perkuliahan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk meraih gelar S3.
Arsul menjelaskan bahwa perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010, ketika ia mendaftar pada program professional doctorate di bidang Justice, Policy and Welfare Studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
Menurut Arsul, perkuliahan dilakukan dalam dua tahap. Pada akhir 2012, ia berhasil menyelesaikan tahap pertama dan menerima transkrip akademik. Selanjutnya, ia mulai menyusun proposal disertasi sambil mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014, dan terpilih untuk periode 2014-2019.
"Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik," kata Arsul saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Arsul menambahkan, karena kesibukan di DPR, meskipun ia sempat mengajukan cuti akademik, penyelesaian disertasi yang sudah mencapai tiga bab pertama dari tesis doktoralnya terpaksa tertunda. Akibatnya, pada pertengahan 2017, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Tiga tahun kemudian, Arsul merasa telah menempuh setengah jalan dalam studi doktoralnya dan mencari universitas yang bersedia menerima transfer studi agar ia tidak perlu memulai program doktoral dari awal.
Setelah mendapatkan informasi dari alumni GCU, ia mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan studi di Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
"Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya," jelasnya.
Ia juga menghubungi Kedutaan Besar Polandia di Jakarta yang mengonfirmasi status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dengan kerja sama global.
Arsul menegaskan bahwa setelah mendapatkan konfirmasi tersebut, ia resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 untuk program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema penelitian.
"Setelah menjalani riset selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara dengan sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui 'viva voce' dengan judul 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development' yang kemudian telah dibukukan oleh Penerbit Buku KOMPAS," ungkapnya.
Terima Ijazah saat Wisuda Doktoral
Arsul menerima ijazah studinya secara langsung pada prosesi wisuda doktoral yang berlangsung di Warsawa pada Maret 2023. Momen tersebut didokumentasikan melalui beberapa foto dan kehadiran rekan-rekannya, termasuk Duta Besar RI untuk Polandia saat itu.
Setelah wisuda, ia melakukan legalisasi salinan ijazah di KBRI Warsawa untuk keperluan administrasi di masa mendatang.
"Selain menunjukkan ijazah asli, salinan dokumen legalisasi ini juga telah dilampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI terdahulu," ungkapnya.
"Saya pun telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI," katanya.
Dugaan Ijazah Palsu Dilaporkan ke Bareskrim
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, terdapat dugaan mengenai ijazah palsu yang dimiliki oleh Arsul Sani. Kasus ini berkaitan dengan gelar doktor yang diperolehnya dari Collegium Hummanum - Warsaw Management University di Polandia pada tahun 2023.
Dugaan ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) kepada Bareskrim Polri pada hari Jumat, 14 November 2025. AMPK membawa bukti kepada pihak berwajib berupa pemberitaan dari media lokal yang menyatakan bahwa universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan sedang menghadapi masalah terkait penerbitan ijazah palsu dan saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Antikorupsi Polandia.