VIDEO: Garang Hakim MK Singgung Polemik Ijazah Jokowi & Gibran, Beri Nasihat Tajam di Sidang
Dalam sidang, Arsul Sani menjelaskan agar Komardin mempelajari kembali pasal terkait gugatan yang diajukan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan kasus ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon, Komardin, Jumat (10/10).
Dalam sidang, Arsul Sani menjelaskan agar Komardin mempelajari kembali pasal terkait gugatan yang diajukan.
"Nah, saya mulai dari perkara nomor 17, Pak Komardin. Bapak mesti renungkan kembali menurut saya. Persoalannya apakah ada di norma undang-undangnya yang bapak mohonkan, pengujian pasal 17 huruf G dan huruf H angka 5 serta pasal 18 ayat 2 huruf A atau persoalannya ada pada implementasi ya. Kalau persoalannya itu ada pada normannya, ya silakan diargumentasikan dengan baik ya. Ini kan masih di sekitar mohon maaf ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran dan lain sebagainya ya," kata Arsul Sani.