Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit 2 Alumnus UGM

Sidang dengan agenda jawaban terhadap gugatan dilakukan secara hybrid.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Jokowi Ajukan 5 Eksepsi Gugatan Citizen Lawsuit 2 Alumnus UGM
Kuasa hukum Jokowi YB Irpan (merdeka.com)

Sidang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (11/11). Sidang dengan agenda jawaban terhadap gugatan dilakukan secara hybrid.

Kubu penggugat, yakni 2 alumnus UGM (Universitas Gajah Mada) hadir langsung. Sedangkan kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Rektor Ova Emilia dan tergugat 3, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro mengikuti sidang secara daring.

Kuasa hukum Jokowi YB Irpan mengatakan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan 2 alumnus UGM dalam perkara nomor 211 tahun 2025 berupa jawaban maupun eksepsi.

"Kami mewakili kepentingan tergugat 1 bapak Joko Widodo, menyampaikan jawaban yang terdiri atas pertama, berupa eksepsi," ujar Irpan saat ditemui di kantornya.

Menurutnya ada 5 eksepsi yang diajukan. Yang pertama eksepsi kewenangan mengadili secara absolut terhadap perkara dimaksud. Sesuai ketentuan dalam UU No 30 tahun 2014, terdapat adanya suatu perluasan mengenai kewenangan PTUN dalam mengadili suatu perkara.

"Oleh karena sesuai dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh penggugat dalam posita gugatannya, bahwa pihak yang digugat, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM dan kepolisian dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara, maka sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, atas gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan oleh penggugat terhadap tergugat 2, 3, tergugat 4 dan turut tergugat dalam kedudukan sebagai penyelenggara negara, yang berwenang memeriksa dan mengadili atas gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.

Irpan pun memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar ada putusan sela pada sidang berikutnya. Hal tersebut dikarenakan eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut harus diputus terlebih dahulu melalui putusan sela.

"Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut, tenth saja melalui putusan sela Majelis Hakim akan pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh 2 alumni UGM," ungkapnya.

Selain eksepsi 1, pihaknya juga mengajukan 4 eksepsi lainnya. Yakni terkait adanya error in persona. Dimana saat ini Jokowi bukan lagi penyelenggara negara seperti dikatakan penggugat.

"Kalau gugatan yang diajukan pihaknya warga negara kemudian tergugatnya juga bukan sebagai penyelenggara negara, ini bukan lagi CLS, melainkan gugatan perdata biasa," tandasnya.

Eksepsi yang diajukan selanjutnya, dikatakan Irpan, pihaknya menilai gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.

"Kemudian masih ada lagi satu eksepsi bahwa gugatan tersebut diajukan belum waktunya atau prematur, terlalu dini," ungkapnya.

Rekomendasi