Datangkan Roy Suryo dan Rismon, Penggugat Klaim Sebagai 'Kartu Truf'
Menurutnya sidang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt telah memasuki tahap krusial.
Pakar Telematika Roy Suryo dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar hadir dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (18/2). Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu penggugat.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengaku semakin optimis akan memenangkan kasus ini. Menurutnya sidang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt telah memasuki tahap krusial.
"Sidang kali ini memasuki masa krusial, di mana agenda keterangan saksi ahli dari pihak penggugat menjadi sorotan utama adalah keluarnya "kartu truf" ada di akhir persidangan," ungkapnya.
"Kami menghadirkan saksi ahli Roy Suryo dan Rismon Sianipar untuk memberikan keterangan ilmiah terkait keaslian dokumen ditambah lagi telah menghadirkan Mantan Wakapolri Komjen Oegroseno saat agenda saksi Penggugat sebelumnya" ungkap Taufiq.
Rismon Sianipar menekankan bahwa pengadilan adalah forum tepat untuk menguji bukti secara objektif, termasuk ijazah S1, transkrip nilai, skripsi beserta lembar pengesahan, serta dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Persidangan ini adalah arena ilmiah berbasis data forensik, bukan konflik pidana yang bisa berkepanjangan," kata Rismon.
Roy Suryo
Sementara Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dikenal sebagai ahli telematika, diharapkan memberikan analisis mendalam terkait aspek digital dan autentikasi dokumen.
"Saya menjelaskan tentang ilmu telematika, kemudian apa yang sudah saya lakukan dengan sosok yang disebut sebut ijazah palsu 99,9 persen. Saya bersama doktor Rismon akan berikan penjelasan tentang ELA (Error Level Analysis), histogram itu seperti apa," ungkap dia.
Hingga berita ini diturunkan keduanya sedang memberikan keterangan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Pada sidang sebelumnya pada 20 Januari 2026 penggugat juga menghadirkan saksi fakta. Di antaranya, Rudjito, Mikhael Sinaga yang menceritakan kunjungan tim ke UGM pada April 2025, di mana Roy Suryo dan Rismon Sianipar turut terlibat dalam upaya klarifikasi.
"Dengan hadirnya saksi ahli berkaliber tinggi, kami yakin bisa membuktikan tuntutan mereka," tandasnya.
Gugatan Citizen Lawsuit diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Para tergugat termasuk Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.