Ombudsman RI Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat Rp130,26 Miliar pada 2025
Ombudsman RI berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp130,26 miliar sepanjang tahun 2025, menegaskan perannya dalam pengawasan pelayanan publik yang berdampak sistemik dan transparan.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menunjukkan perannya yang krusial dalam menjaga hak-hak masyarakat. Lembaga ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp130,26 miliar sepanjang tahun 2025. Pencapaian ini merupakan hasil dari penanganan 23.596 laporan yang masuk dari berbagai lapisan masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa pada usia ke-25 tahun, ORI telah bertransformasi. Fokus pengawasan kini bergeser dari penyelesaian pengaduan individual menjadi pengawasan yang memiliki dampak sistemik. Transformasi ini bertujuan untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
Pengawasan berdampak yang dimaksud ORI berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan. Hal ini juga termasuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara. Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Transformasi Pengawasan dan Penyelamatan Potensi Kerugian
Selama seperempat abad berdiri, Ombudsman RI telah mengalami perkembangan signifikan. Lembaga ini kini tidak hanya berfokus pada penyelesaian pengaduan individual, tetapi juga menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik. Perubahan ini mencerminkan komitmen ORI untuk memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Penyelamatan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp130,26 miliar pada tahun 2025 adalah bukti nyata dari efektivitas kerja ORI. Angka ini berasal dari penanganan ribuan laporan yang masuk, menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga ini. Secara akumulatif, selama periode kepemimpinan 2021–2025, total potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,6 triliun.
Mokhammad Najih menekankan bahwa pengawasan berdampak adalah kunci. Setiap hasil pengawasan dan rekomendasi yang dikeluarkan ORI harus mampu memperbaiki kebijakan publik. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Rincian Laporan dan Penyelesaian oleh ORI
Sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI menerima total 23.596 laporan dari masyarakat. Laporan-laporan ini terbagi dalam beberapa kategori. Kategori tersebut meliputi 1.756 respons cepat Ombudsman (RCO), 148 investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS), dan 9.365 laporan masyarakat reguler.
Selain itu, ORI juga menangani 9.607 konsultasi dan 2.720 tembusan. Dari keseluruhan laporan yang diterima, ORI berhasil menyelesaikan 8.970 laporan. Rincian penyelesaian ini mencakup 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler.
Untuk kategori konsultasi dan tembusan, penyelesaiannya dilakukan pada tahap penerimaan. Hal ini menunjukkan efisiensi ORI dalam menangani berbagai jenis aduan dan permintaan informasi dari publik. Proses cepat ini membantu masyarakat mendapatkan kejelasan lebih awal.
Instansi dan Substansi Paling Banyak Dilaporkan
Data tahun 2025 menunjukkan bahwa instansi pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 4.766 laporan. Disusul oleh instansi pemerintah atau kementerian dengan 1.235 laporan. Badan Pertanahan Nasional juga menerima banyak aduan, yakni 965 laporan.
Lembaga pendidikan negeri mencatat 878 laporan, sementara Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) menerima 765 laporan. Angka-angka ini memberikan gambaran tentang sektor-sektor yang paling sering dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan publik.
Dari sisi substansi, bidang agraria atau pertanahan mendominasi dengan 1.495 laporan. Isu kepegawaian juga tinggi dengan 1.452 laporan. Hak sipil dan politik tercatat 717 laporan, kepolisian 713 laporan, serta perhubungan dan infrastruktur 622 laporan.
Lima Dugaan Malaadministrasi Terbanyak
Ombudsman RI juga mengidentifikasi lima dugaan malaadministrasi terbanyak yang dilaporkan masyarakat. Dugaan ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis-jenis masalah pelayanan publik yang sering terjadi. Pemahaman ini penting untuk perbaikan sistemik.
Bentuk malaadministrasi yang paling sering ditemukan adalah tidak memberikan pelayanan, mencapai 40,68 persen dari total laporan. Penundaan berlarut menempati posisi kedua dengan 21,25 persen. Penyimpangan prosedur berada di urutan ketiga dengan 18,79 persen.
Selanjutnya, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum tercatat 8,75 persen. Sementara itu, tindakan tidak patut menyumbang 4,29 persen dari total dugaan malaadministrasi. Data ini menjadi acuan bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.
Sumber: AntaraNews