Kerugian Rp5 Miliar, Pemprov Papua Minta Mutasi ASN Papua di Luar Daerah Segera Diurus
Pemprov Papua mendesak ASN yang bertugas di luar wilayah untuk segera mengurus Mutasi ASN Papua. Jika tidak, hak-hak kepegawaian mereka akan dihentikan karena kerugian daerah mencapai Rp5 miliar.
Pemerintah Provinsi Papua mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus pegawai daerah namun bertugas di luar wilayah Papua untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Permintaan ini bertujuan agar manajemen kepegawaian dan keuangan daerah tidak terganggu. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemprov Papua.
Penjabat Sekda Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura pada Kamis (4/9) mengungkapkan, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mencatat 83 ASN tidak lagi bekerja di daerah itu. Mereka kini bertugas di kabupaten atau provinsi lain, menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah daerah karena masih menerima gaji tanpa kontribusi langsung.
Pemerintah Provinsi Papua menghadapi potensi kerugian finansial hingga sekitar Rp5 miliar akibat kondisi ini. Oleh karena itu, ASN yang bersangkutan diminta segera mengurus administrasi mutasi sebelum tanggal 15 September 2025, demi penertiban data dan keuangan daerah.
Dampak Finansial dan Administratif Mutasi ASN Papua
Penjabat Sekda Suzana Wanggai menekankan bahwa angka 83 ASN yang terdata kemungkinan jauh lebih rendah dari jumlah sebenarnya. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah harus terus membayar gaji tanpa adanya kontribusi kinerja yang jelas, yang merupakan beban berat bagi anggaran daerah.
“Kerugian kami sekitar Rp5 miliar untuk itu, ASN yang bersangkutan diminta segera mengurus administrasi mutasi sebelum 15 September 2025,” ujar Suzana Wanggai. Pernyataan ini menegaskan urgensi penertiban administrasi kepegawaian demi efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Pemprov Papua telah berkoordinasi dengan Kantor Regional IX BKN Jayapura untuk menetapkan batas waktu pengurusan administrasi mutasi. Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penertiban data kepegawaian. Jika hingga Oktober proses mutasi belum dilakukan, hak-hak ASN terkait akan dihentikan.
Pemerintah daerah tidak dapat terus menanggung beban finansial dan administratif akibat ASN yang tidak aktif di wilayahnya. Oleh sebab itu, bagi pegawai yang merasa masih tercatat di Pemprov Papua namun bekerja di daerah lain, diminta segera menyelesaikan status mereka agar tidak merugikan keuangan daerah.
Penertiban Data dan Penghormatan Karir ASN
Suzana Wanggai menyampaikan apresiasi kepada ASN yang memilih mengembangkan karir di luar Papua. Namun, ia menekankan pentingnya langkah tersebut dilakukan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Hal ini krusial agar tidak mengganggu sistem administrasi dan keuangan daerah yang sudah berjalan.
Pemprov Papua berkomitmen untuk terus melakukan pendataan terhadap ASN yang berstatus pegawai daerah namun tidak aktif bekerja di wilayah Papua. Jumlah ASN seperti ini diperkirakan masih lebih banyak dari yang sudah terdata sebelumnya. Pendataan ini menjadi prioritas untuk transparansi dan akuntabilitas.
“Karir ASN tetap kami hormati, tetapi administrasi harus tertib. Jangan sampai karena kelalaian ini justru merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” tegas Suzana Wanggai. Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian.
Penertiban data ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan akuntabel. Langkah-langkah ini diambil demi keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat Papua.
Sumber: AntaraNews