Ombudsman Kalsel Tangani 298 Laporan Infrastruktur dan Maladministrasi di 2025
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan mencatat 298 Laporan Ombudsman Infrastruktur Kalsel dan sektor lain sepanjang 2025, mayoritas terkait maladministrasi pelayanan publik yang tidak memberikan pelayanan.
Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangani sebanyak 298 Laporan Masyarakat (LM) sepanjang tahun 2025. Mayoritas laporan ini mengeluhkan kondisi infrastruktur serta berbagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat ini menjadi fokus utama dalam upaya perbaikan layanan publik di daerah tersebut.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai sektor krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Selain infrastruktur, aduan juga banyak datang dari sektor energi dan kelistrikan, administrasi kependudukan, pendidikan, hingga agraria atau pertanahan. Data ini menunjukkan urgensi peningkatan kualitas pelayanan di berbagai lini pemerintahan dan lembaga publik di Kalimantan Selatan.
Penanganan laporan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Beberapa laporan telah diselesaikan pada tahap verifikasi, ada yang dalam proses pemeriksaan, dan sebagian lainnya masih terus berproses. Komitmen Ombudsman Kalsel dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dominasi Keluhan Sektor Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Sektor perhubungan dan infrastruktur menjadi salah satu primadona keluhan yang diterima oleh Ombudsman Kalsel sepanjang tahun 2025. Kondisi jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya seringkali menjadi pemicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Selain itu, sektor energi dan kelistrikan juga menunjukkan peningkatan aduan yang signifikan, terutama terkait pasokan listrik di wilayah terpencil serta stabilitas tegangan di fasilitas publik.
Tidak hanya infrastruktur, administrasi kependudukan, pendidikan, dan agraria/pertanahan juga menyumbang jumlah laporan yang tidak sedikit. Hal ini mengindikasikan adanya tantangan besar dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara optimal. Ombudsman Kalsel terus berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah ini demi kepentingan umum.
Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan, dengan total 125 LM. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak instansi yang belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum juga menjadi sorotan, dengan 69 LM yang tercatat.
Tingkat Penyelesaian Laporan dan Apresiasi Ombudsman
Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan kinerja yang impresif dalam penyelesaian laporan masyarakat. Untuk tahun 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 84,23 persen. Angka ini mencerminkan responsivitas instansi penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Kalsel.
Lebih lanjut, untuk periode lima tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2021 hingga 2024, tingkat penyelesaian laporan mencapai 100 persen. Ini berarti tidak ada Laporan Masyarakat yang terkategori "backlog" atau tertunda penyelesaiannya. Pencapaian ini mendapatkan apresiasi tinggi dari Ombudsman Kalsel kepada instansi-instansi terkait yang telah menunjukkan komitmen dalam perbaikan pelayanan.
Hadi Rahman menyampaikan apresiasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang responsif, cepat, dan solutif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kolaborasi antara Ombudsman dan instansi pemerintah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Upaya ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencapai kepuasan masyarakat yang lebih tinggi.
Peran Aktif Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Ombudsman Kalimantan Selatan tidak hanya berperan pasif dalam menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2025. IAPS ini berfokus pada pemenuhan hak layanan administrasi kependudukan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Investigasi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam memastikan bahwa semua warga negara, termasuk WBP, mendapatkan hak-hak pelayanan publik yang layak. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah maladministrasi dan mendorong perbaikan sistemik.
Dalam periode lima tahun terakhir (2021-2025), jumlah akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel tidak kurang dari 1.000, dengan rata-rata 1.220 akses per tahun. Angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Peningkatan aksesibilitas dan efektivitas penanganan laporan menjadi prioritas utama bagi Ombudsman Kalsel.
Sumber: AntaraNews