Tragis: Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Meninggal Dunia di Tapanuli Selatan, Pelaku Jadi Tersangka

Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan SBP (36) sebagai tersangka kasus ayah tiri aniaya balita hingga meninggal dunia. Apa motif di balik kekejaman ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tragis: Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Meninggal Dunia di Tapanuli Selatan, Pelaku Jadi Tersangka
Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan SBP (36) sebagai tersangka kasus ayah tiri aniaya balita hingga meninggal dunia. Apa motif di balik kekejaman ini? (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menetapkan SBP (36) sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh personel Satreskrim Polres Tapsel.

Balita malang tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah sambungnya sendiri. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Jumat, 5 September, saat ibu korban tidak berada di rumah. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika istri tersangka pergi untuk mengisi daya ponselnya ke kampung sebelah. Korban yang ingin ikut tidak diizinkan oleh ibunya dan mulai menangis. Tersangka, SBP, kemudian menahan korban dan melampiaskan kekerasan fisik padanya setelah sang istri tidak terlihat lagi.

Kronologi Kekerasan Tragis

Insiden kekerasan ini terjadi di rumah tersangka dan korban yang belum memiliki aliran listrik. Saat ibu korban meninggalkan rumah untuk mengisi daya ponsel, balita tersebut menangis karena tidak diizinkan ikut. Tangisan korban inilah yang memicu kemarahan SBP, sang ayah tiri aniaya balita tersebut.

Setelah istrinya pergi, SBP diduga kuat melakukan penganiayaan brutal terhadap balita tersebut. Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka menyebabkan korban mengalami kondisi kejang-kejang. SBP kemudian membawa korban yang sudah tak berdaya itu ke sebuah pesantren.

Tersangka menitipkan korban kepada orang tak dikenal di pesantren yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Namun, ketika SBP bersama istrinya kembali ke pesantren, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kondisi ini mengindikasikan parahnya kekerasan yang dialami balita tersebut dan menjadi bukti kuat dalam kasus ayah tiri aniaya balita ini.

Proses Hukum dan Pengakuan Tersangka

Menanggapi kejadian ini, Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat melakukan langkah hukum. Polisi segera membuat laporan model A, membawa jenazah korban ke RSUD Sipirok untuk divisum, dan mengamankan tersangka SBP beserta barang bukti terkait. Kecepatan penanganan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan anak.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa SBP adalah ayah sambung korban. Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yon Edi Winara menyatakan, "Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap korban." Pengakuan ini menguatkan dugaan kekerasan berulang yang dilakukan sang ayah tiri aniaya balita.

Atas perbuatannya, SBP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman berat menanti tersangka atas kejahatan keji ini.

Kapolres Yon Edi Winara menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik," ujarnya. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan anak ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi