Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dude dan Alyssa diperiksa oleh penyidik kurang lebih selama lima jam, dari pukul 11.00 - 16.00 WIB.
"Jadi hari ini seperti tadi sudah disampaikan, kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI," ungkap Dude kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (2/4/2026).
Dude mengatakan, penyidik ingin tahu lebih jauh mengenai peran dan tugas brand ambassador PT DSI. Ia pun menegaskan bahwa brand ambassador tidak ada keterkaitan dengan internal perusahaan.
Advertisement
"Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador, hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan, Dude mengaku ditanya sekitar 32 pertanyaan. Sementara itu, Alyssa ditanya sekitar 21 pertanyaan.
Tak hanya pemeriksaan, Dude mengaku diberikan masukan oleh penyidik agar lebih hati-hati dalam menyepakati kontrak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dude menjelaskan alasannya menerima kontrak dari PT DSI. Dirinya merasa yakin karena PT DSI telah memenuhi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, PT DSI juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
"Kami ini selalu mengedepankan tadi kata abang ya, kehati-hatian itu. Maka dari awal tuh aspek hukum itu sudah menjadi landasan kami. Maka sebelum sign kontrak itu sebenarnya kita sudah cek semua dari otoritas jasa keuangan sudah ada izin, ada pengawasan, ada dewan pengawas syariah dan lain sebagainya," ujar Dude.
"Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi, maka sekarang kami ada di posisi memberikan support kepada penegakan hukum gitu," sambung dia.
Ketua Tim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidik ingin mengetahui keterkaitan dan peran brand ambassador dalam menjalankan promosi. Hingga akhirnya dari promosi tersebut menarik banyak investor untuk berinvestasi di PT DSI.
Selain itu, Susatyo mengatakan bahwa penyidik akan mendalami mengenai honorarium atau kesepakatan kontrak antara brand ambassador dengan PT DSI.
Advertisement
"Ya tentunya semua ya. Karena kedua saksi tersebut adalah sebagai brand ambassador, kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI ya. Kemudian juga termasuk honor dan sebagainya ya, itu semuanya menjadi objek pemeriksaan dan bagaimana mereka memahami business plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas," ungkapnya.
Menurut Susatyo, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan satu lainnya akan dipanggil minggu depan. Selain itu, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, memblokir 80 rekening, dan menyita sejumlah aset dengan nilai total mencapai Rp300 miliar hingga saat ini.