Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Perubahan Nama KGPH Purboyo Menjadi Pakubuwono XIV
Dalam putusannya, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama.
Polemik siapa raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru. Paku Buwono XIV Purboyo (KGPH Purboyo) yang sebelumnya mengajukan perubahan nama KTP dan ditolak, kini permohonan tersebut dikabulkan.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV. Ihwal perubahan nama tersebut dibenarkan Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan. Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.
"Memang tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Aris, Kamis (29/1).
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut, lanjut dia, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan pemohon," jelasnya.
Pengadilan Perintahkan Disdukcapil Solo Data Laksanakan Putusan dan Terbitkan KTP Baru
Selanjutnya, dikatakan Aris, PN Solo memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai penetapan ini. Kemudian menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada Pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," ungkap Aris.
Untuk diketahui, KGPH Puroboyo (Purboyo) mengajukan pergantian nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan.(SISKS) Paku Buwono (PB) XIV ke PN Solo pada Desember 2025 lalu.
Namun permohonan tersebut belum diterima, karena hakim berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," katanya.