Keinginan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo untuk mengubah namanya di KTP menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV, belum dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
Untuk diketahui nama yang tercantum pada KTP Raja Keraton Kasunanan Surakarta selama ini adalah KGPH Purboyo.
Setelah bertahta, mahasiswa lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bermaksud mengubah nama dan mendaftarkannya ke PN Solo.
Namun sayang, PN Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan Puruboyo.
Advertisement
Permohonan
Dilansir dari situs resmi PN Solo, permohonan Purboyo terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt, yang didaftarkan pada Rabu (19/10).
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBOYO menjadi SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV, dan memberikan hak kepada Pemohon untuk melakukan pembaharuan bentuk tanda tangan yang tercantum pada KTP sebelumnya, sehingga dapat diganti dengan tanda tangan terbaru yang akan dituangkan secara sah dalam KTP yang baru.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama SAMPEYAN DALEM INGKANG SINUHUN KANJENG SUSUHUNAN (S.I.S.K.S) PAKOE BOEWONO XIV dan tanda tangan terbaru kepada Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Dalam perkara tersebut PN Solo menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dan Tri Dadi Sugiyono, sebagai Panitera Pengganti.
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan ihwal permohonan tersebut. Perkara tersebut, lanjut Aris mulai disidangkan pada hari Kamis (27/11), dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (4/12) dengan agenda Pembuktian.
Aris mengatakan, perkara tersebut putus pada Kamis (11/12) kemarin. Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).
"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Aris.
"Pertimbangannya karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal," imbuhnya menegaskan.
"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," katanya lagi.
Aris menambahkan, selain itu, majelis hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.