Alasan KGPH Purboyo Ganti Nama KTP Menjadi Paku Buwono XIV

Purboyo juga mengaku sudah mengurus perubahan nama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Alasan KGPH Purboyo Ganti Nama KTP Menjadi Paku Buwono XIV
Alasan KGPH Purboyo Ganti Nama KTP Menjadi Paku Buwono XIV (Merdeka.com)

KGPH Purboyo menyampaikan alasannya ihwal perubahan nama menjadi Paku Buwono XIV yang sudah dikabulkan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Putra mendiang Raja Surakarta PB XIII mengaskan jika itu namanya saat ini.

"Ya namanya memang itu. Gimana coba ?," ujar Purboyo saat ditemui seusai Salat Jumat (30/1) di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Purboyo juga mengaku sudah mengurus perubahan nama tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

Disinggung ihwal gugatan soal nama Paku Buwono XIV yang dilayangkan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Purboyo mengaku memasrahkannya ke tim hukum. Ia menilai wajar jika ada perbedaan pendapat.

"Ya, apa ya. Kita pasrahkan aja lah. Gimana nanti sama tim hukum, ya kan. Pokoknya saya juga punya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan, berbeda pendapat ya wajar," tukasnya.

Sebelumnya, PN Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV. Ihwal perubahan nama tersebut dibenarkan Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan. Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

"Memang tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," ujar Aris, Kamis (29/1).

Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut, lanjut dia, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.

Selanjutnya, dikatakan Aris, PN Solo memerintahkan kepada Disdukcapil Kota Solo untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai penetapan ini. Kemudian menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada Pemohon.

Rekomendasi