Dispendukcapil Solo Proses Perubahan Nama KGPH Purboyo, ini Respons Lembaga Adat Keraton Surakarta
Hal tersebut setelah adanya amar putusan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang mengesahkan pergantian identitas KGPH Purboyo.
Perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas, mulai diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo. Hal tersebut setelah adanya amar putusan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang mengesahkan pergantian identitas KGPH Purboyo.
Namun proses tersebut mendapatkan tentangan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi mengaku, hari ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dispendukcapil Solo terkait proses perubahan nama tersebut.
"Jadi sejak permohonan pertama ditolak PN Solo itu, kemudian saat permohonan kedua dikabulkan, lawyer kami sudah kirim surat. Hari ini kirim lagi," ujar Wirabhumi, Senin (2/2).
Minta Disetop
Dikatakan Wirabhumi, surat yang dilayangkan ke Dispendukcapil yakni pengertian pengantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas. Untuk surat yang pertama dilayangkan oleh LDA. Sementara untuk surat kedua dikirimkan oleh dari lawyer, dan yang ketiga dari LDA lagi," ungkap dia.
Saat ditanyakan apakah surat tersebut meminta penghentian proses perubahan nama, menantu PB XII itu membenarkan.
"Iya," uncapnya singkat.
Meski minta dihentikan, Wirabhumi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati langkah Dispendukcapil yang memproses pergantian nama dan mengikuti situasi yang berkembang.
"Kita ikuti dan sikapi sesuai situasi yang ada. Ini negara hukum, kita hormati langkah Dispendukcapil. Perlu tidak kami tempuh proses hukum lanjutan, kita sesuaikan situasi yang ada," tandasnya.
Tindak Lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2006
Kepala Dispendukcapil Kota Solo Agung Hendratno menyampaikan, proses perubahan nama tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sesuai Pasal 52, setiap perubahan nama penduduk wajib didasarkan pada penetapan pengadilan negeri dan dilaporkan paling lambat 30 hari setelah putusan diterima.
Pihaknya hanya melayani siapa saja anggota masyarakat yang mengajukan permohonan tanpa membeda-bedakan.
"Kita sifatnya kan pelayanan. Selama ada putusan pengadilan, proses administrasi kami jalankan. Untuk Gusti Purboyo masih dalam proses verifikasi dan perekaman," katanya.
Merujuk Permendagri Terkini
Terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan terbaru, dikatakan Agung, pihaknya merujuk pada aturan Permendagri terkini.
"Penulisan nama pada akta dan kartu tanda penduduk (KTP) sejak 2022 tidak diperbolehkan menggunakan angka romawi maupun simbol tanda baca tertentu," jelasnya.
Sehingga, kata Agus, gelar raja yang semula menggunakan simbol romawi (XIV) akan ditulis secara alfabetis dalam dokumen kependudukan.
"Jadi penulisan PB XIV bukan dengan angka Romawi, melainkan ditulis lengkap menjadi 'Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas'," terangnya.
Ditambahkan Agung, penulisan nama tetap harus mematuhi batas maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Pihaknya juga akan meneliti secara detail setiap singkatan dan gelar yang diajukan agar sesuai dengan regulasi pendaftaran penduduk.