Lembaga Tegaskan Penetapan Nama PB XIV Oleh PN Solo tak Terkait Kepemimpinan Keraton Surakarta
Hal tersebut menyusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Paku Buwono Empat Belas) (PB XIV).
Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menekankan pentingnya kepastian hukum dan pemisahan yang tegas antara urusan administrasi kependudukan dengan tata kelola Cagar Budaya Nasional. Hal tersebut menyusul penetapan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) terkait perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Paku Buwono Empat Belas) (PB XIV).
Lembaga menilai bahwa penetapan tersebut kerap disalahpahami di ruang publik seolah-olah berkaitan dengan kepemimpinan Keraton Surakarta. Padahal secara hukum, penetapan tersebut bersifat administratif individual dan tidak memiliki konsekuensi terhadap status adat, sejarah, maupun pengelolaan Karaton sebagai cagar budaya nasional.
Ketua Lembaga Hukum dan LDA Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyatakan bahwa pelurusan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan yang berdampak pada tata kelola warisan budaya.
"Kami memandang isu ini bukan semata soal nama atau individu, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan negara terhadap Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta. Jika ranah administrasi kependudukan dicampuradukkan dengan urusan adat dan kelembagaan, yang dirugikan justru kepentingan publik," ujar Wirabhumi, Sabtu (31/1).
Menurut Wirabhumi, lembaga sejak awal telah mengingatkan pengadilan agar permohonan perubahan nama tidak ditafsirkan sebagai pengesahan gelar atau jabatan adat.
"Fakta bahwa penetapan menggunakan penulisan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan huruf, bukan angka Romawi, menunjukkan bahwa pengadilan membatasi ruang lingkupnya hanya pada perubahan nama administratif," ungkapnya.
Lembaga juga menegaskan bahwa saat ini tengah ditempuh upaya hukum lanjutan terhadap penetapan tersebut. Sehingga secara hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar itu, lembaga telah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunda seluruh proses lanjutan hingga terdapat putusan yang final.
Penafsiran Sepihak
Wirabhumi mengingatkan bahwa Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1950 K/Pdt/2022 telah menegaskan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dan penafsiran sepihak terhadap SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017.
Putusan tersebut menjadi rujukan utama dalam menjaga agar Karaton Surakarta tetap diposisikan sebagai entitas budaya milik bangsa, bukan objek klaim personal.
Fokus Pengelolaan Keraton Surakarta
"Fokus kami saat ini adalah memastikan proses konservasi, revitalisasi, dan pengelolaan Keraton Surakarta berjalan sesuai hukum dan melibatkan negara. Ini menyangkut tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warisan budaya nasional," tegas Wirabhumi.
Lanjut dia, lembaga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam upaya pelestarian Keraton Surakarta. Pihaknya juga mengajak media nasional dan masyarakat untuk mengawal isu ini dalam perspektif kepentingan publik, kepastian hukum, dan pelindungan cagar budaya, bukan sekadar konflik narasi.