Dana Hibah Keraton Surakarta Masuk Rekening Pribadi, ini Penjelasan PB XIV Purboyo

Purboyo menjelaskan terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang selama masuk rekening pribadi ayahnya, mendiang Paku Buwono XIII.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Dana Hibah Keraton Surakarta Masuk Rekening Pribadi, ini Penjelasan PB XIV Purboyo
KGPH Purboyo Gagal Ubah Nama KTP Jadi SISKS Pakoe Boewono XIV (Merdeka.com)

Paku Buwono (PB) XIV Purboyo buka suara ihwal pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut hibah pemerintah daerah hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Keraton Surakarta masuk ke rekening pribadi.

Purboyo menjelaskan terkait mekanisme penyaluran dana hibah yang selama masuk rekening pribadi ayahnya, mendiang Paku Buwono XIII. Menurut dia, mekanisme tersebut sudah sesuai arahan pemerintah.

"Ya kita kan ikut arahan pemerintah. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah," ujar Purboyo di Masjid Agung Surakarta, Jumat (23/1).

Bukan Permintaan Keraton

Purboyo mengatakan bahwa hibah tersebut bukan permintaan dari pihak keraton. Terkait pencairan dana hibah yang masih menunggu konflik keraton mereda, Purboyo dengan santai mengatakan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurutnya, pihak keraton tidak dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana hibah. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai anggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.

"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi (Ahmad Luthfi) selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana," ungkapnya.

Sudah Sesuai Aturan Pemerintah

Purboyo kembali menegaskan jika mekanisme penyaluran dana hibah selama ini sudah sesuai dengan regulasi dari pemerintah. Baik pemerintah pusat dengan APBN, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Solo dengan APBD.

"Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," ucap Purboyo.

Ungkapan senada disampaikan Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro. Menurutnya, pencairan hibah melalui rekening pribadi memang berdasarkan arahan pemerintah.

"Meskipun melalui rekening pribadi, Sinuhun Paku Buwono XIII bertindak sebagai pemimpin adat, bukan perorangan," tukasnya.

Ia menegaskan, pencairan dana hibah tidak menggunakan kelembagaan karena telah melalui diskusi dengan beberapa pihak dari pemerintah.

Menbud Fadli Zon meninggung soal dana hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, kemarin. Politisi Partai Gerindra menyebut, selama ini dana hibah diterima oleh pihak pribadi. Ia pun menginginkan perlu adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan hibah yang bersumber dari APBD hingga APBN.

Rekomendasi