Proses revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang menggunakan dana APBN menemui hambatan. Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menyebut akses ke sejumlah bangunan vital masih tertutup dan terhalang perbedaan sikap dengan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya.
Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum bagi pihak yang menghalangi jalannya proyek.
"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Barang siapa... itu pasti akan kena akibatnya. Sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya," ujar Gusti Moeng, Rabu (21/7/2026).
Ia menekankan Keraton Surakarta adalah milik dinasti, bukan milik pribadi. Karena itu tanggung jawab pengelolaan diserahkan kepada LDA.
Gusti Moeng juga menyoroti masih tertutupnya akses ke Keputren, Keraton Kulon dan Ndalem Ageng. Padahal lima bangunan di area Keraton Kulon dan Sino Renggo termasuk dalam paket revitalisasi 13 titik.
"Yaitu nanti kita buka semua begitu. Kalau mereka enggak mau membuka, ya kita akan buka. Sebetulnya kan masalah ditutup itu kan kita udah selalu ngomong gitu, untuk dibuka," tegasnya.
Ia mengaku sudah 5 bulan meminta kunci kepada pihak terkait namun tidak digubris.
"Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti," ujarnya.
Lebih keras lagi, Gusti Moeng menanggapi pernyataan Pengageng Sasana Wilapa dari PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay.
"Lha siapa dia? Dia kan hanya sentana, toh Sentana sudah ada di Lembaga Dewan Adat. Sudah. Kalau mereka tidak mau ikut aturan undang-undang, ya sudah. Suruh pergi saja," tandasnya.
Ia juga menyebut tidak akan ada lagi pertemuan atau "rembugan" dengan kubu Purbaya.
"Enggak, sudah cukup," tegasnya.
Gusti Moeng menyayangkan adanya aktivitas di area keraton yang dinilai tidak sesuai pakem.
"Sementara mereka sak karpe dhewe mlebu rene sampai setengah tiga malam. Laki-laki semua. Caos dhahar katanya. Padahal caos dhahar itu di keraton itu ya ada waktunya. Ada harinya, ada waktunya," ungkapnya.
Di sisi lain, GKR Panembahan Timoer Rumbay dari PB XIV Purbaya membantah telah diajak berkoordinasi.
"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV sampai saat ini," katanya
Ia mempersilakan LDA menempuh jalur hukum. Ia juga memperingatkan akan ada konsekuensi hukum jika LDA memaksakan membuka akses tanpa kunci.
"Monggo saja proses hukum. Ya pasti akan ada konsekuensi hukumnya jika memaksakan kehendak dan melampaui hukum," katanya.
Saat ditanya soal kemungkinan rembug bersama, Rumbay memilih tidak menjawab.
"Nyuwun tulung tanyakan ini kepada mereka nggih," pintanya.