Lembaga Dewan Adat Persoalkan Perubahan Nama Purboyo Menjadi PB 14, Sebut Cuma Bersifat Administratif
Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta yang berseberangan dengan Purboyo, terus mempersoalkan perubahan tersebut.
Keputusan Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) yang mengabulkan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Paku Buwono XIV menuai kontroversi. Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta yang berseberangan dengan Purboyo, terus mempersoalkan perubahan tersebut.
Ketua Lembaga Hukum sekaligus Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, penetapan PN Solo tanggal 21 Januari 2026 mengenai permohonan perubahan nama dalam dokumen kependudukan tersebut bersifat administratif semata.
"Jadi hanya terbatas pada perubahan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022," ujar Wirabhumi, Jumat (30/1).
"Penetapan dimaksud tidak berkaitan dan tidak memiliki implikasi hukum apa pun terhadap gelar adat, jabatan Susuhunan, struktur kelembagaan, maupun legitimasi kepemimpinan Karaton Surakarta Hadiningrat," sambungnya menegaskan.
Hormati Proses Peradilan yang Berjalan
Wirabhumi menyampaikan bahwa lembaga menghormati proses peradilan yang berjalan.
“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Surakarta. Meskipun penetapan tersebut relatif membingungkan, kami mencermati bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan surat yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada pengadilan,” katanya.
Lanjut Wirabhumi, dalam surat tersebut, lembaga menegaskan bahwa apabila terdapat pengajuan kembali permohonan pergantian nama, mengingat permohonan sebelumnya pernah ditolak, maka pengajuan dengan penggunaan nama SISKS (Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan) Paku Buwono XIV menggunakan angka Romawi agar diabaikan.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa penetapan yang dikabulkan adalah Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dengan penulisan huruf, bukan angka Romawi. Ini menegaskan bahwa surat lembaga tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
Perubahan Nama Tak Terkait Gelar atau Jabatan
Wirabhumi menegaskan, pergantian nama tersebut tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Melainkan semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, tanpa konsekuensi hukum apa pun terhadap kedudukan adat maupun jabatan Susuhunan di Karaton Kasunanan Surakarta.
"Sehubungan dengan penetapan tersebut, Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan. Mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta. Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026," bebernya.
Belum Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht
Dengan demikian, lanjut Wirabhumi, penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kata dia,lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam upaya konservasi, revitalisasi, serta pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya Nasional Keraton Surakarta, dengan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Baik internal maupun eksternal, termasuk pemerintah.
"Lembaga juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kehadiran negara dalam menjaga dan melestarikan Karaton Surakarta sebagai bagian penting dari warisan budaya bangsa," pungkasnya.