PN Solo Gelar Sidang Perdana Kasus Gugatan Nama Susuhunan Paku Buwono XIV

Perubahan nama KGPH Purboyo atau Paku Buwono (PB) XIV Purboyo ditetapkan melalui keputusan 178/Pdt.P/2025/PN.Skt.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
PN Solo Gelar Sidang Perdana Kasus Gugatan Nama Susuhunan Paku Buwono XIV
PN Solo Gelar Sidang Perdana Kasus Gugatan Nama Susuhunan Paku Buwono XIV (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menggelar sidang perdana kasus gugatan soal perubahan nama KGPH Purboyo yang diajukan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, Kamis (5/2).

Seperti diketahui perubahan nama KGPH Purboyo atau Paku Buwono (PB) XIV Purboyo ditetapkan melalui keputusan 178/Pdt.P/2025/PN.Skt.

Dalam penetapan itu, PN Solo mengabulkan perubahan nama KGPH Purboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Gugatan dilayangkan Ketua LDA, GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) ke PN Solo, dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cut Carnelia dengan hakim anggota Halomoan Sianturi dan Bakri. Tak satupun dari mereka yang yang hadir, hanya mewakilkan pada kuasa hukum masing-masing.

Dalam gugatan itu, Gusti Moeng meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, serta menyatakan bahwa penggugat memiliki iktikad baik.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan sipil semata. Dan tidak memiliki makna yang sama dengan Raja SISKS Paku Buwono XIV.

Penggugat juga meminta agar penetapan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukumnya.

Penggugat juga memohon agar tergugat dihukum membayar biaya perkara serta majelis hakim memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan seadil-adilnya.

Beredar Kabar Undangan Penobatan KGPH Purboyo Pengganti Pakubuwono XIII, Ini Kata GKR Timoer Rumbay
Beredar Kabar Undangan Penobatan KGPH Purboyo Pengganti Pakubuwono XIII, Ini Kata GKR Timoer Rumbay Merdeka.com

Sementara dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan langkah selanjutnya dilakukan melalui proses mediasi. Mediasi akan dipimpin oleh Hakim PN Solo Kristijan Purwandono. Atas keputusan tersebut  sidang ditunda, hingga Majelis Hakim menerima laporan dari hasil mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto mengatakan bahwa mediasi akan dilakukan pada sidang lanjutan Kamis pekan depan. Baik penggugat maupun tergugat diwajibkan menghadirkan prinsipal.

"Sidang hari ini masih sebatas konfirmasi para pihak, kelengkapan administrasi, serta presensi. Untuk mediasi pekan depan akan dihadirkan prinsipal tergugat maupun penggugat," ungkap Sigit.

Sementara kuasa hukum tergugat, Billy Suryo Wibowo menyampaikan, kehadiran para prinsipal diperlukan untuk membahas kemungkinan perdamaian.

"Kami juga akan menyampaikan kepada Sinuhun (Purboyo) agar hadir," pungkasnya.  

Rekomendasi