Tolak Penunjukan Tedjowulan Sebagai Plt Raja, Purboyo Ajukan Keberatan ke Menbud Fadli Zon
Pihak lain menyayangkan adanya penyerahan SK tersebut tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.
Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV Purboyo menolak penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Raja Surakarta. Pihaknya akan mengajukan keberatan ke Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Pernyataan tersebut dikemukakan Pengageng Sasana Wilapa kubu PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay.
Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan," ujar Rumbay kepada awak media, di Talang Paten, Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu (18/1).
Rumbay menyayangkan adanya penyerahan SK tersebut tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.
"Di tempat kami ada putra putri dalem PB XII. Kalau disana ada Gusti Moeng atau Gusti Tedjo. Kami juga ada putra putri PB XII. Jadi menurut saya kok kurang adil. Di tempat kami Gusti Puger juga masih ada, kenapa kok juga tidak diajak bicara," keluhnya.
Tak Bisa Wakili Keraton
Rumbay mempertanyakan jika yang hanya diajak bicara adalah Tedjowulan dan Wandansari. Ia menganggap kedua adik PB XIII itu tidak bisa mewakili keraton.
"Gusti Moeng sebagai apa, Lembaga Dewan Adat ? Atau sebagai Pengageng Sasana Wilapa PB XIII ? Lembaga Dewan Adat kan sudah diblokir, sudah berhenti, tidak bisa lagi mengatakan Lembaga Dewan Adat. Kalau sebagai sasana wilapa ketika menjadikan dia sebagai Pengageng Sasana Wilapa PB XIII, kan sudah ada PB XIV yang melantik saya sebagai pengageng sasana wilapa," ucapnya.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Bahrain meminta agar tidak ada pihak yang menyalahartikan soal
Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2026.
Yakni tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
"Kekhawatiran kita ini kan kalau disalah artikan. Bisa menguasai karena Keraton Surakarta ini juga dilindungi. Sudah ada SK Menteri Kemudian Undang Undang Dasar juga sudah melindungi masyarakat adat," katanya.
Bahrain berharap agar jangan sampai keputusan SK Menbud ini bertentangan dengan UUD 45.
"Jangan sampai tafsir ini menjadi konflik baru yang harusnya hadir untuk bisa memecah kebuntuan di Keraton Surakarta. Jangan justru malah memperuncing persoalan. Karena seolah-olah ditunjuk menteri jadi bisa menguasai Keraton Surakarta. Sehingga bebas tanpa melihat aturan yang sudah ada," pungkasnya.